POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi guru honorer dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pendataan yang akurat.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menekankan bahwa seluruh guru baik honorer, PNS, maupun PPPK wajib tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurutnya, Dapodik kini menjadi instrumen kunci pemerintah dalam menentukan kebijakan peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru.

Tanpa masuk dalam sistem pendataan tersebut, seorang guru tidak dapat diikutsertakan dalam berbagai program afirmasi maupun peningkatan status kepegawaiannya.

Baca Juga: 50 Contoh Soal UAS PPKn Kelas 10 SMA Semester 1 Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Bekal Kamu Jadi Juara!

Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa skema guru honorer secara bertahap akan dihentikan mulai tahun ini.

Untuk menggantikan pola lama tersebut, Kemendikdasmen mengarahkan tenaga honorer agar bertransformasi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, ia menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak boleh sembarangan.

Guru yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu harus ditempatkan berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) di sekolah masing-masing.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kontrak mereka.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Peran Petugas Touring untuk Perjalanan Kelompok yang Lebih Aman

“Kalau penempatannya sesuai ABK, maka naik status menjadi PPPK penuh waktu juga akan lebih mudah. Tidak boleh sampai ada PPPK paruh waktu yang diputus kontraknya setelah satu tahun,” ujar Dirjen Nunuk.

Dorongan agar semua guru masuk Dapodik bukan tanpa alasan.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menghitung kebutuhan guru, menyusun skema peningkatan kompetensi, hingga merancang pola penggajian dan tunjangan.

“Pendataan di Dapodik ini penting agar pemerintah bisa memastikan kesejahteraan gurunya,” tegas Nunuk.

Termasuk di dalamnya adalah penentuan peserta penuntasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori guru tertentu.

Baca Juga: 50 Soal UAS PAI-BP Kelas 10 Semester 1 Lengkap Jawaban dan Pembahasannya, Insya Allah Bikin Kamu Mudah

Jika seorang guru tercatat di Dapodik, maka ia berpeluang mengikuti penyelesaian PPG yang sedang dipercepat oleh Kemendikdasmen.

Menariknya, guru non-ASN yang ikut penuntasan PPG juga berhak menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, meski mereka belum berstatus sebagai ASN atau PPPK.

Selain penuntasan PPG, Kemendikdasmen juga mendorong percepatan restrukturisasi tata kelola guru sesuai arah RPJP dan RPJMN.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Sumber Pembiayaannya Ternyata Tidak Sama

Tujuannya adalah agar distribusi guru lebih merata, layanan pendidikan meningkat, dan kesejahteraan guru terjamin.

Restrukturisasi ini juga menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa guru PPPK Paruh Waktu tidak hanya ditempatkan sesuai kebutuhan, tetapi juga memiliki peluang jelas untuk berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu ketika formasi dibuka.

***