POJOKSATU.id, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menginginkan agar perjanjian kerja PPPK guru diperpanjang secara otomatis sampai batas usia pensiun (BUP), yakni 60 tahun.
Menurut Nunuk Suryani, perpanjangan perjanjian kerja PPPK guru saat ini berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen yang berulang. Sebab, kontrak kerja PPPK guru harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Atas dasar itu, Nunuk Suryani menyurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar kontrak kerja PPPK diperpanjang otomatis sampai usia 60 tahun.
Baca Juga: Unggahan Terakhir Instagram Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Sehari Sebelum Hilang
"Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum," kata Nunuk Suryani dalam surat resminya yang ditujukan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Alex Denni.
Alex Denny kemudian membalas surat Dirjen Nunuk Suryani. Dalam Surat Nomor: B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli, Alex Denny memberikan penjelasan secara detail mengenai usulan perpanjangan masa kontrak PPPK Guru hingga usia 60 tahun.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, usulan Dirjen Nunuk bisa dipertimbangkan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Alex Denny, masa perjanjian PPPK guru dapat diperpanjang sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun (BUP) dan dalam jabatan guru dan dibutuhkan organisasi.
Selain itu, PPPK (P3K) juga harus memenuhi target kerja yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja.
"Yang harus diingat perpanjangan kerja ini harus sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan," tegas Deputi Alex, Minggu, 16 Juli 2023.
Baca Juga: Di Luar Nalar! Korban Mutilasi Sleman Diduga Dimasak dan Dimakan Pelaku, Barbuk Ini jadi Saksi Bisu
Deputi Alex mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Selanjutnya, dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat (1) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Ayat (2) berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
c. Ayat (4) berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
Selain itu, kontrak kerja P3K juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Pasal 4 PermenPANRB No. 7/2020 menyebutkan:
a. Ayat (2) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.
Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK guru tidak dapat diperpanjang secara otomatis sampai usia 60 tahun, kecuali PP 49/2018 dan PermenPANRB No. 7/2020 direvisi. ***



