POJOKSATU.ID - Kabar penting datang bagi guru honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi.

Pernyataan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus evaluasi besar terhadap sistem pengangkatan guru selama ini.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Defisit Sudah Tembus Rp20 Triliun

Dalam keterangannya, Dirjen GTKPG mengakui adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru PNS dan PPPK.

Menurutnya, guru PNS hingga kini masih memiliki jaminan karier dan kesejahteraan yang lebih kuat dibandingkan guru PPPK.

Pernyataan tersebut dikutip dari JPNN, 23 Februari 2026, bahwa:

Baca Juga: Mendikdasmen Ajukan Revitalisasi 60 Ribu Sekolah di 2026, Target 71 Ribu Satuan Pendidikan Tersentuh

“Kesejahteraan guru PPPK belum sejajar dengan guru PNS. Hal ini menjadi perhatian kami karena ini menyangkut masa depan pendidikan nasional,” ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan publik, terutama di kalangan guru honorer dan PPPK yang selama ini memperjuangkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak.


Setiap Tahun 70 Ribu Guru Pensiun

Dirjen GTKPG juga mengungkap fakta penting yang jarang disorot.

Baca Juga: Masjid Tiban Nurul Huda Lasem, Kisah Masjid “Datang Tiba-Tiba” yang Lebih Tua dari Jami’

Setiap tahun, Indonesia kehilangan sekitar 60.000 hingga 70.000 guru ASN karena memasuki masa pensiun.

Dikutip dari sumber yang sama, ia juga menjelaskan kembali bahwa:

“Setiap tahun kita kehilangan sekitar 60.000–70.000 guru ASN karena pensiun. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperbaiki kualitas pendidikan kita,”.

Data ini menunjukkan kebutuhan formasi guru ASN sangat besar dan mendesak.

Jika tidak diantisipasi, kekurangan guru bisa berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga: Entry Meeting BPK Dimulai, Dadang Supriatna Tegaskan OPD Pemkab Bandung Wajib Kooperatif


Dorong Seleksi CPNS, Bukan Lagi PPPK?

Dalam pernyataannya, Dirjen GTKPG mendorong agar pengisian kebutuhan guru ASN dilakukan melalui seleksi CPNS.

Serta bukan lagi melalui skema PPPK seperti beberapa tahun terakhir.

“Kami melihat bahwa melakukan pengisian guru melalui seleksi CPNS akan memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi guru, dibandingkan PPPK,” tambahnya.

Baca Juga: Kolegium MK

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Termasuk soal tunjangan dan jaminan pensiun yang selama ini menjadi pembeda utama antara PNS dan PPPK.


237 Ribu Guru Honorer Masih Menunggu

Di sisi lain, persoalan guru honorer belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Kabar Gembira! Update Pencairan TPG ASN Februari: Menuju Rekomendasi Salur Kemenkeu

Berdasarkan data Kemendikdasmen, masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status ASN maupun PPPK.

Dirjen GTKPG menekankan bahwa pengangkatan formasi sangat bergantung pada usulan pemerintah daerah.

Kementerian hanya memberikan rekomendasi kebutuhan, sedangkan pengajuan formasi tetap berada di tangan pemda.

“Masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status. Ini harus jadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.


PPPK Merasa Belum Sejahtera

Sejumlah guru PPPK juga menyampaikan keluhan bahwa kesejahteraan mereka belum sepenuhnya stabil.

Bahkan, ada PPPK paruh waktu yang merasa pendapatannya lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: 34 Tahun Mengabdi Tanpa Lelah, Peltu Saipul Huda Tutup Karier Gemilang dari Kostrad ke Teritorial Karawang

Kondisi ini memperkuat urgensi evaluasi sistem pengangkatan guru agar tidak sekadar mengganti status, tetapi benar-benar meningkatkan kesejahteraan.


Momentum Perubahan Sistem Guru ASN

Pernyataan Dirjen GTKPG menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membuka ruang perbaikan sistem kepegawaian guru.

Dengan kebutuhan besar akibat pensiun massal, seleksi CPNS bisa menjadi peluang emas bagi guru honorer untuk mendapatkan status ASN yang lebih permanen.

Baca Juga: Memulai Langkah Profesional di Dunia Media Digital, Kisah Pasca Lulus Kuliah Mengikuti MagangHub sebagai Editor Medsos di PT Pojok Satu

Namun, realisasi kebijakan tetap menunggu keputusan teknis dan dukungan pemerintah daerah.

Bagi guru honorer dan PPPK, perkembangan ini menjadi harapan baru sekaligus momentum untuk terus mengawal kebijakan pendidikan nasional.***