POJOKSATU.id - Honorer dan aparatur sipil negara, baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun ASN PPPK, terus mengadvokasi untuk menghapus masa kontrak PPPK.

Selain itu, Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, telah mengajukan usulan kepada KemenPAN-RB agar menghilangkan masa kontrak PPPK guru.

Nunuk tetap konsisten dengan usulannya dan terus berusaha agar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyetujuinya.

Ke depannya, masa kontrak PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Rencana Ambisius Pemerintah Angkat Honorer Tepat Waktu Jadi PPPK Tahun 2024

"Saya berharap agar masa kontrak kerja untuk guru PPPK dapat dihapus," ujar Dirjen Nunuk kepada media pada Selasa (2/1/2024).

Dirjen Nunuk memiliki alasan kuat untuk menginginkan penghapusan sistem kontrak bagi guru PPPK, karena sulitnya merekrut guru-guru profesional.

Fakta ini terbukti dengan minimnya usulan dari pemerintah daerah dalam rekrutmen PPPK guru dari tahun 2021 hingga 2023.

Sebagai solusi, diharapkan guru yang telah direkrut tidak memiliki masa kontrak atau secara otomatis dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Kedua, mengingat sifat pembelajaran yang kontinu, diperlukan guru pembelajar yang setelah direkrut sebagai ASN PPPK, diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya.

Kemendikbudristek telah menyediakan berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para guru.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru, Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Umum 2024/2025 Kemdikbud Segera Dibuka, Passing Grade Diutamakan

Ketiga, Kemendikbudristek masih memiliki kebutuhan akan 1,2 juta guru hingga tahun 2024, yang akan dipenuhi melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru.

"Maka, guru PPPK yang telah direkrut sebaiknya tidak dibatasi oleh masa kontrak lagi," ungkap Dirjen Nunuk.

Ia khawatir bahwa pembatasan masa kontrak dapat memperlambat proses rekrutmen dan pembinaan guru yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek terus berusaha untuk mempertahankan guru PPPK yang sudah ada hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).

Jika ada perekrutan guru baru, hal itu akan dilakukan untuk mengisi kekosongan akibat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti dari jabatan.

"Pada tahun ini, Kemendikbudristek berencana merekrut sekitar 300 ribu guru guna memenuhi kebutuhan 1,2 juta tersebut.

Dengan demikian, target pemenuhan guru ASN melalui rekrutmen PPPK diharapkan dapat tercapai tahun ini, termasuk juga perekrutan 12 ribuan guru P1," ungkap Dirjen Nunuk Suryani.***