POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penjelasan lengkap mengenai penyebab tunjangan profesi guru (TPG) tidak sesuai atau terlambat cair.

Penjelasan ini menjadi rujukan penting bagi guru setelah banyak laporan mengenai selisih pembayaran TPG Triwulan 4 tahun 2025.

Dalam video yang diunggah kanal Guru Abad 21, dikutip Pojoksatu.id Kamis 27 November 2025, muncul berbagai pertanyaan dari guru.

Terutama terkait nilai TPG yang berbeda antara teori dan realisasi. Ada guru yang seharusnya menerima tiga juta, namun hanya menerima dua juta sekian.

Baca Juga: Kapan Sisa TPG Triwulan 4 Dicairkan? Simak Jadwal dan Mekanisme Pencairannya

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang akhir tahun ketika banyak guru memerlukan kejelasan pendapatan.

Menanggapi hal itu, Dirjen GTK melalui forum tanya jawab menjelaskan bahwa masalah tersebut biasanya terjadi karena data dasar di Dapodik belum diperbarui atau tidak sesuai ketentuan.

Dapodik Fondasi Semua Kebijakan Tunjangan

Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani menekankan pentingnya Dapodik sebagai sumber seluruh proses administrasi.

“Dapodik itu adalah kunci. Semua proses administrasi kita berangkat dari Dapodik,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan HGN 2025 di Luwu Timur: PPPK Paruh Waktu Terima SK, Guru Wilayah Terpencil Dapat Hadiah Motor

Nunuk menjelaskan bahwa seluruh tunjangan, termasuk TPG, hanya dapat diproses jika data guru di Dapodik sepenuhnya valid.

Data yang tidak sesuai akan memicu selisih pembayaran, penundaan pencairan, bahkan penolakan otomatis dalam sistem.

Kesalahan umum yang sering muncul meliputi:

1. Rombel tidak sesuai

2. Jam mengajar tidak linear

3. NIK belum padan

4. Kenaikan gaji belum diperbarui.

Baca Juga: Beasiswa Spesialis Ala LPDP Khusus Warga DKI, Begini Penjelasan Wagub

5. Rekening bank sudah berubah

6. Nama atau identitas tidak sama dengan dokumen resmi

Semua kesalahan akan terlihat jelas pada dashboard Info GTK. Guru diminta lebih rutin memeriksa fitur tersebut.

Perbaikan Data Harus Dimulai dari Sekolah

Saat tunjangan tidak sesuai, langkah pertama bukan menghubungi dinas atau kementerian, tetapi memperbaiki data melalui operator sekolah.

“Jika ada data yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki melalui sekolah atau dinas,” ujar Dirjen GTK.

Baca Juga: Jadwal Libur Akhir Tahun Sekolah 2025 di Berbagai Provinsi, Catat Tanggalnya Ya!

Operator sekolah memiliki akses penuh untuk melakukan pemutakhiran data di sistem Dapodik.

Setelah data diperbaiki, guru harus memastikan perubahan tersebut muncul pada Info GTK.
“Setelah perbaikannya muncul di Info GTK, berarti selesai urusannya,” ucap Prof Nunuk.

Penjelasan ini menguatkan bahwa tidak ada proses manual lain yang dapat mempercepat pencairan tunjangan selain validasi data yang benar.

Selisih Pembayaran Lebih? Wajib Lapor

Dirjen GTK menjelaskan bahwa selisih pembayaran tidak selalu merugikan guru. Ada kasus tunjangan berlebih yang justru harus dikembalikan.

“Jangan hanya kalau kurang baru ngomong. Kalau lebih juga harus lapor,” katanya.

Jika terjadi kelebihan bayar, guru wajib mengembalikan dana tersebut ke RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: 860 Guru Sekolah Rakyat Resmi Dilantik, Layanan Pendidikan untuk Kelompok Rentan Kian Diperkuat

“Jangan sampai ke rekening pribadi oknum. Itu akan tetap ditagih di masa berikutnya,” tegasnya.

Hal ini telah diatur jelas dalam **Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025**, terutama terkait pengembalian kelebihan tunjangan dan mekanisme penyelesaiannya.

Untuk selisih pembayaran kurang, guru tidak perlu resah. “Enggak usah khawatir, enggak ada uang yang hilang,” kata Dirjen.

Kekurangan akan dibayarkan pada triwulan atau semester berikutnya sesuai aturan.

Rekening Berubah? Segera Update untuk Cegah Gagal Bayar

Salah satu keluhan yang banyak muncul adalah gagalnya pencairan tunjangan karena perubahan rekening.

Baca Juga: Tahap 5 PPG Guru Tertentu Hadir dengan Aturan Baru, Peserta Wajib Pembelajaran Mandiri hingga 30 November

Kondisi ini sering terjadi ketika guru mengganti bank atau membuka rekening baru tetapi lupa memperbarui data tunjangannya.

Dirjen GTK memberikan arahan jelas. “Jika rekening berubah, jangan panik. Segera update ke operator sekolah,” ujarnya.

Guru juga diminta melapor ke tim SIM Tun atau sistem pembayaran tunjangan di dinas pendidikan daerah.

Dengan begitu, perubahan dapat langsung tersinkronisasi ke sistem pusat.

Jika perubahan rekening tidak diperbarui, maka tunjangan akan gagal transfer dan menimbulkan keterlambatan proses pencairan berikutnya.

Langkah Resmi Jika TPG Tidak Sesuai

Berdasarkan penjelasan Dirjen GTK, berikut langkah resmi ketika guru menemukan nilai TPG tidak sesuai:

1. Cek Info GTK

Lihat apakah data telah sesuai dengan:

  • Gaji pokok

  • Beban mengajar

  • Linearitas

  • Rombongan belajar

  • Rekening bank

Baca Juga: PKN STAN vs PTN, Benarkah Kuliah di PKN STAN Sepenuhnya Gratis? Ini Perbandingan Lengkapnya

2. Koordinasikan dengan Operator Sekolah

Operator akan memperbaiki data yang salah pada sistem Dapodik. Perbaikan hanya bisa dilakukan dari sekolah.

3. Validasi di Dinas Pendidikan

Jika perubahan memerlukan verifikasi tambahan, dinas akan membantu memastikan data sinkron.

4. Pantau Info GTK Kembali

Data harus berubah di Info GTK sebagai tanda bahwa sistem pusat telah menerima pembaruan.

5. Tunggu Penyesuaian Pembayaran

Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, kekurangan pembayaran akan dimasukkan ke triwulan berikutnya.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses perbaikan tunjangan sepenuhnya bersifat administratif dan tidak dapat dipercepat tanpa validasi sistem.

Mengapa TPG Sering Tidak Sesuai?

Kasus selisih pembayaran sering muncul setelah guru mendapatkan kenaikan gaji berkala atau naik pangkat.

“Biasanya masalah terjadi pada gaji pokok yang belum dimutakhirkan,” jelas Dirjen GTK.

Jika gaji naik tetapi Dapodik masih memakai data lama, sistem akan menghitung tunjangan berdasarkan nilai yang salah.

Baca Juga: 2.702 PPPK Optimalisasi Resmi Dilantik, Kemenag Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Akibatnya jumlah tunjangan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

Karena itu guru diminta mengingatkan operator sekolah setiap kali ada SK kenaikan pangkat atau gaji berkala diterbitkan.

Kesalahan data tidak hanya memengaruhi jumlah pembayaran, tetapi juga berpengaruh pada kelolosan TPG triwulan berikutnya.

Sistem Info GTK secara otomatis akan memberikan status tidak layak jika menemukan data:

  • Beban mengajar tidak memenuhi ketentuan
  • Tidak linear dengan mapel sertifikasi
  • Tidak mengajar rombel yang benar
  • Tidak sesuai dengan SK Mengajar

Jika hal ini terjadi, pembayaran TPG bisa dihentikan sementara sampai perbaikan dilakukan.

Dirjen GTK meminta guru lebih aktif dalam proses administrasi. “Guru harus aktif mengecek Dapodik dan Info GTK,” tegas Prof Nunuk.

Dirjen GTK menegaskan bahwa sistem Info GTK sudah didesain agar guru dapat melihat kesalahan datanya secara jelas. “Semua data yang tidak sesuai akan muncul di Info GTK,” ujarnya.

Guru hanya perlu:

  • Login ke Info GTK
  • Mengecek status validasi
  • Melihat bagian yang merah atau bermasalah
  • Mencatat perbaikan yang diperlukan
  • Menghubungi operator sekolah

Dengan memahami ini, guru tidak perlu menebak-nebak penyebab tunjangan tidak sesuai.

Penjelasan Dirjen GTK dan kanal Guru Abad 21 bertujuan mengurangi kesimpangsiuran informasi mengenai tunjangan profesi guru.

Di tengah banyaknya isu mengenai TPG Triwulan 4 dan TPG THR, kehadiran penjelasan ini semoga memberikan ketenangan.***