POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) siap merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung arahan Menteri Pendidikan terkait optimalisasi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efisien dan terintegrasi.

Pembaruan pengelolaan kinerja ini bertujuan agar pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat terhubung langsung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengundang 74 ketua umum dan pimpinan organisasi pendidikan, Pembaruan Pengelolaan Kinerja akan dirilis pada hari Senin (9/12/2024) pukul 13.00 - 15.00 WIB dan anggota dapat mengikuti acara tersebut melalui tautan https://s.id/RilisPengelolaanKinerja2025.

Baca Juga: Sebut Banyak PENGEPUL SERTIFIKAT, Mendikdasmen LAKUKAN PERUBAHAN eKINERJA Guru di PMM, Akan Ada TUGAS BARU

Salah satu momen penting dalam acara ini adalah Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengelolaan Kinerja yang akan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Acara akan ditutup dengan pemutaran video yang memperkenalkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja tersebut.

Dengan adanya pembaruan sistem ini, diharapkan pengelolaan kinerja ASN di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Gambaran Pengelolaan Kinerja

Sebelumnya, pada puncak peringatan Hari Guru Nasional, Mendikdasmen menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, para guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengisi e-kinerja yang selama ini dinilai menjadi beban.

Ia mengungkap pengelolaan kinerja akan dibuat lebih sederhana. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi guru untuk lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mengajar dan mendidik.

Baca Juga: 13 PESAN ERROR di Kepala Sekolah dan Guru, Kendala Sinkronisasi PMM dengan E Kinerja, Begini TINDAK LANJUT Setiap Kondisi

"Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas akan lebih simpel, tidak ribet, dan tidak perlu ribut," ujar Prof. Mu'ti.

Guru hanya diwajibkan satu kali saja dalam setahun untuk mengisi e-kinerja tanpa perlu mengunggah dokumen dan tidak lagi berbasis poin.

Selama ini, dalam e kinerja guru yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM), para guru dhadapkan pada tahap pengelolaan kinerja guru yang diawali dengan perencanaan berupa rencana sasaran kinerja (SKP), pelaksanaan, dan penilaian.

Baca Juga: ATURAN BARU, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Pemenuhan BEBAN KERJA GURU dan Pengawas, Segini Jam Wajib Tatap Muka

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh guru dan harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. SKP merupakan beban kerja yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tahap perencanaan kinerja, guru dan kepsek menyusun perencanaan kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester.

Di setiap semester, guru dan kepsek mulai masuk dalam tahap pelaksanaan kinerja. Pengisian oleh guru bisa dilakukan jika perencanaan sudah mendapatkan persetujuan kepala sekolah.

Tahap terakhir berupa penilaian kinerja terhadap guru oleh kepala sekolah berupa evaluasi hasil kerja dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai.

Nah, pada saat pengelolaan kinerja ini, guru kerap mengejar sertifikat untuk mendapatkan peningkatan poin kinerja di PMM.

Baca Juga: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM, Kenali Fitur dan Pastikan Akun yang Digunakan Sudah Update!

"E kinerja itu akan berubah. Selama ini kan E Kinerja itu hanya mengajar tatap muka dan pengembangan potensi dari seminar yang macam-macam itu kan, yang banyak dosen yang menjadi pengepul sertifikat, pengepul itu di atasnya pengumpul. Padahal itu nilanya kan gak tinggi," ungkap Abdul Mu'ti saat berkunjung di Yogyakarta (13/11/2024).

Prof. Mu'ti juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dari para guru dan penyelenggara pendidikan swasta, selain untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelayanan birokrasi yang lebih sederhana dan tidak mempersulit masyarakat.

"Sehingga nanti mungkin ada bagian dari tugas bimbingan itu yang kita hitung sebagai bagian dari berapa jam tatap muka, semuanya keseluruhan 24, tapi tidak selalu 24 itu dari jam tatap muka," lanjut Mu'ti.***