POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menutup pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 pada 20 Januari 2025.

Sebelumnya pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini telah dilakukan dua kali perpanjangan.

Tercatat pada pelaksanaan PPPK 2024 ini sudah ada 1,6 juta tenaga non ASN atau honorer yang mendaftar.

Nantinya peserta yang memenuhi syarat dan juga lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai PPPK Penuh Waktu.

Sedangkan peserta yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus diangkat menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu tanpa harus melakukan seleksi lagi.

Baca Juga: TENAGA NON ASN HARUS TAHU! Kisi-kisi Soal PPPK 2024 Tahap 2, Bisa Jadi Bahan untuk Belajar!

Namun di sisi lain ternyata masih ada banyak tenaga Non ASN yang tidak tertampung dalam pelaksanaan PPPK 2024.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala BKN, Prof Zudan Arif pun memberikan penjelasan.

Ia mengungkapkan bahwa tenaga non ASN yang tidak tertampung atau mengalami kendala pada pelaksanaan PPPK 2024 ini akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” terang Kepala BKN Prof. Zudan Arif dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: NASIB Tenaga Non ASN yang Tidak Masuk Database BKN Banyak Dipertanyakan, BKN Beri Jawaban Tegas

Ada banyak factor yang membuat tenaga non ASN ini belum tertampung pada PPPK 2024.

Salah satnya adalah banyak tenaga Non ASN yang ragu untuk mendaftar karena takut nantinya akan diposisikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Banyak dari mereka yang ternyata belum mengetahui jabatan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

Dalam rilis resminya, BKN pun menjelaskan adanya tujuh jabatan yang dapat diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu ini.

Baca Juga: Mengapa Menu DRH Belum Muncul di Akun SSCASN? BKN Langsung Beri Penjelasalan

Berikut ini adalah tujuh jabatan yang dapat diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Tenaga Kesehatan;

3. Tenaga Teknis;

4. Pengelola Umum Operasional;

5. Operator Layanan Operasional;

6. Pengelola Layanan Operasional; dan

7. Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: Pengisian DRH Status KTP dan KK Berbeda dengan yang Diupload saat Pendaftaran, Apakah Bermasalah? Begini Penjelasan BKN

Sementara itu untuk system gaji PPPK Paruh Waktu pun juga sudah dijelaskan dalam KemenPANRB nomor 16 Tahun 2025, yaitu:

1. PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal sama dengan upah saat ini

2. PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai dengan upah minimum wilayah

3.Disediakan dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu dari anggaran lain di luar belanja pegawai

***