POJOKSATU.id - Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali memberikan sinyal info terkait program Pendidikan Profesi Guru (PPG), terutama PPG Dalam Jabatan (Daljab).

Melalui akun instagramnya @nunuksuryani, Nunuk menyampaikan akan live IG NgoPi dari Bukit Tinggi dengan tema “Sistem Pengangkatan KSPS dan Persiapan PPG Tertentu (Dalam Jabatan)” pada Jumat (21/6/2024) pukul 16.00 WIB, mendatang.

Nunuk juga menyebutkan akan ada pembahasan terkait Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendikbudristek, Mendagri dan BKN soal sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

"Berhubung baru saja ada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendikbudristek, Mendagri dan BKN terkait sistem pengangkatan KSPS, kita akan bahas tuntas terkait SEB ini sebagai upaya percepatan dalam pengangkatan KSPS oleh pemda," tulis Nunuk di akun IG miliknya.

Baca Juga: ASLI REAL UPDATE PPG, DIRILIS AKHIR BULAN, Ada Sebutan PPG TERTENTU Dalam Jabatan, Dijelaskan Bu Nunuk 21 Juni 2024, Dibahas Juga Soal KSPS

Kalimat selanjutnya yang menjadi perhatian adalah sinyal kuat dibukanya PPG Daljab 2024 yang akan dimulai pada akhir Juni dengan merilis program PPG Tertentu.

"Selain ini, dalam waktu dekat di akhir bulan ini akan dirilis PPG Tertentu (Dalam Jabatan), jadi saya akan memberikan beberapa tips terkait apa saja yang perlu bapak/ibu guru siapkan," tulis Nunuk.

Salah satu topik live IG ditelusuri pojoksatu.id melalui kebijakan resmi yang terkait dengan program PPG Dalam Jabatan. Sementara topik SEB yang mengatur sistem pengangkatan KSPS dibahas pojoksatu.id dalam artikel lainnya.

Baca Juga: PPG DIMULAI! Segera Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Deadline 30 Juni 2024

Program PPG Tertentu

Aturan terbaru terkait kebijakan program Pendidikan Guru Profesi yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 31 Mei 2024 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Juni 2024.

Tentu saja, penjelasan Nunuk sudah seharusnya mengacu pada dasar aturan ini, termasuk soal PPG Tertentu Dalam Jabatan yang disebutnya akan dirilis di akhir bulan ini.

Permendikbud ini diatur untuk memastikan bahwa guru yang terlibat dalam pendidikan di Indonesia memiliki standar kompetensi yang tinggi dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan pendidikan yang ada.

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 ini ada kategori peserta PPG yang ditetapkan.

Disebutkan di Pasal 3 ayat 1, peserta PPG dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, yaitu PPG untuk Calon Guru, yaitu calon yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

Kedua yaitu PPG Guru Tertentu, yaitu guru yang sudah aktif mengajar dan masuk dalam kategori tertentu.

Baca Juga: Sudah Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024? Apa yang harus Dilakukan Selanjutnya?

Selanjutnya dijelaskan guru tertentu yang dimaksudkan itu adalah sebagai berikut.

  • a. Guru Penggerak, yaitu guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
  • b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik.
  • c. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • e. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik dalam bidang studi yang berbeda.

Persyaratan Guru Tertentu

Untuk menjadi peserta PPG Tertentu ini, guru harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Perendikbud tersebut, yaitu sebagai berikut.

  • a. Warga Negara Indonesia.
  • b. Sehat jasmani dan rohani.
  • c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  • f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru, Berasal dari Guru Penggerak, Begini Alur Pendaftaran dan Persyaratan Calon Guru Pamong PGP

Pembelajaran Guru Tertentu

Seperti juga peserta program Pendidikan Profesi Guru lainnya, Program PPG untuk guru tertentu ini mencakup berbagai bentuk pembelajaran dan ujian kompetensi untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.

Namun bagi guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, termasuk di dalamnya adalah Guru Penggerak, pencapaian SKS mereka diakui setara dengan 36 Satuan Kredit Semester (SKS) tanpa perlu menempuh pembelajaran lagi, sehingga hanya mengikuti uji kompetensi.

Sementara pembelajaran kategori guru lainnya akan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) SKS; dan harus memenuhi 9 SKS berikutnya melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri untuk sampai pada pencapaian SKS sejumlah 36.

Baca Juga: Guru Penggerak Boleh Daftar PENDIDIKAN PROFESI GURU, Bisa Jadi PESERTA, Bisa Juga Jadi GURU PAMONG PPG, Pahami Dulu Permendikbud No 19 Tahun 2024

Pencapaian SKS dengan model tersebut adalah untuk kategori berikut:

  • a. Guru yang terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • b. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • c. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG

Untuk memahami lebih jauh pembahasan ini, berikut dasar aturan yang akan diobrolkan Nunuk dalam live IG mendatang, silahkan diunduh:[Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru]

Perlu diketahui juga, semua pembelajaran PPG tersebut akan dilaksanakan melalui moda luring, daring dan bauran, yang secara teknis akan disesuaikan dengan kebijakan LPTK penyelenggara. ***