POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran untuk panduan resmi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencantuman gelar.
Panduan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 3 tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.
Bagi para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dapat mencantumkan gelar secara sah dalam dokumen kepegawaiannya.
Baca Juga: Tanggapi Konferensi Pers Keluarga Kim Sae Ron, Agensi Kim Soo Hyun Sebut Rekaman yang Beredar Dibuat dengan AI
Dalam keterangannya, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa terbitnya surat edaran ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas ASN melalui pendidikan berkelanjutan.
“Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya agar ASN dapat berkembang, tanpa harus terbebani prosedur yang kaku,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Informan Keluarga Kim Sae Ron Dikabarkan Ditikam 9 Kali di Amerika Serikat, FBI Diminta Ikut Menginvestigasi
Dalam Surat Edaran itu ditegaskan bahwa ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar melalui jalur resmi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
2. Ijazah yang dimiliki harus diperoleh secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BESOK, PEMANGGILAN Peserta PPG Guru Tertentu DIMULAI, Regulasi LINIERITAS Segera BERUBAH, Cek LINI MASA dan Tahapan LENGKAP PPG Guru Tertentu 2025
3. Pemilik ijazah bertanggung jawab atas keabsahan dokumen tersebut secara administrasi, perdata, dan pidana.
Surat Edaran ini juga memperjelas bahwa pencantuman gelar berlaku baik untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), doktoral (S3), maupun gelar vokasi.
Proses pencantuman dilakukan melalui BKN atau Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Sosok AKP Ponijo, Kapolsek Belawan Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Jadi Korban Tawuran Remaja
Zudan juga mengatakan jika ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ingin mencantumkan gelar pada data kepegawaiannya.
Ditambahkan Zudan, aturan ini berlaku efektif sejak 7 Maret 2025.
Baca Juga: 7 RANGKUMAN PPG Guru Tertentu 2025 Hasil Live Ngopi Bareng Bu Nunuk, Guru Senior DIJAMIN HEPI, Kamis 8 Mei Siang Mulai Pemanggilan di SMPKB
Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap ASN lebih terdorong untuk terus meningkatkan kompetensinya dan tidak ragu mencantumkan gelar yang diperoleh secara sah dalam riwayat kepegawaian mereka. ***




