POJOKSATU.id - Bagi honorer yang bertanya-tanya, apakah pada 2025 masih ada seleksi PPPK atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi honorer yang belum bisa diakomodir pada seleksi PPPK 2024.

Seperti diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 dibagi dalam 2 tahap.

Di sisi lain, kuota formasi PPPK 2024 yang diberikan pemerintah ternyata tidak optimal dimanfaatkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Guru yang Nunggu Hilal Pencairan Tunjangan Kumpul Sini, Ada Sinyal Cerah dari Bu Nunuk, Ada Kata-kata 'Rencana Transfer'

Hasilnya, banyak honorer atau non ASN yang akhirnya tidak terakomodir.

Solusi yang ditawarkan, honorer tak dapat formasi seluruhnya diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.

Sesuai aturan, PPPK Paruh Waktu nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.

Mekanismenya adalah harus melalui evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, dan kekuatan fiskal pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: SE Terbaru Kemendagri Pastikan Pembayaran Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat, Kini Pemda tak Bisa Lagi Berlasan dan Mengelak

Akan tetapi hingga kini belum ada aturan yang secara khusus memuat hal tersebut.

Sehingga belum bisa diketahui secara persis seperti apa nantinya mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Terbaru, kepastian disampaikan langsung Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Prof Nunuk Suryani.

Dimana kepastian dimaksud adalah terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dimana Prof Nunuk memastikan bahwa seleksi PPPK 2025 tetap akan digelar.

Seperti apa informasi lengkapnya?

Silahkan simak pemaparan dan penjelasan lengkapnya di bawah ini.

 

Mekanisme Seleksi PPPK 2025 Berubah

Dalam pernyataannya, Prof Nunuk menyampaikan bahwa mekanisme seleksi PPPK 2025 akan berubah.

Baca Juga: ATURAN Terbaru Soal PPPK Paruh Waktu Resmi Diterbitkan, Isinya Jadi Penyelamat Bagi Honorer yang Kena PHK? Cek di Sini!

Hal itulah yang menyebabkan pemerintah fokus menuntaskan penataan honorer atau non ASN.

Penuntasan honorer dilakukan melalui pengangkatan honorer sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Di sisi lain, upaya lain juga dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Yakni melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: TIDAK HANYA PGSD! Deretan Bidang Studi PPG Prajabatan Ini Juga Diproyeksikan Tidak Bisa 100 Persen Terserap PPPK

Bu Nunuk menegaskan, honorer terdata database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diselesaikan sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024.

Sementara honorer yang tidak terdata database BKN, akan diselesaikan dengan mekanisme lain.

Mekanisme dimaksud saat ini sedang didiskusikan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Kami berkomitmen mencari solusi bagi teman-teman guru honorer yang belum terakomodasi di seleksi PPPK 2024 Tahap 1," beber Nunuk.

Hanya saja, Bu Nunuk mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait mekanisme tersebut.

Sebab soal mekanisme seleksi dimaksud, bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen.

"Namun, semua tergantung skenario KemenPANRB," papar dia.

 

Nasib P1 Gelap

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan nasib R1 atau P1?

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Aturan Gaji PPPK 2025, Tidak Bisa Ditawar Lagi

Apakah mereka tetap akan diprioritaskan untuk dituntaskan pada seleksi PPPK 2025 mendatang?

Sebagaimana diketaui, seleksi PPPK 2024 belum mengakomodasi seluruh pelamar prioritas atau P1.

Banyak diantaranya mereka yang malah tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap 1, terutama guru swasta berstatus R1D.

Sementara P1 merupakan guru lulus passing grade PPPK 2021.

Baca Juga: BOCORAN Kemendikdasmen! Daftar 28 Bidang Studi PPG Prajabatan yang Lulusannya Berpeluang Besar Lolos Seleksi PPPK

Sednagkan R1D adalah guru prioritas (P1) dari sekolah swasta.

Soal hal ini, Guru Besar Kependidikan itu juga tidak bisa memberikan jawaban pasti.

Ia hanya menyatakan bahwa penerimaan CASN 2025 mendatang akan ada perubahan signifikan.

Salah satunya, bahwa Kemendikdasmen tidak lagi dalam kapasitas mengajukan usulan kebutuhan guru dan tendik.

Usulan kebutuhan guru dan tendik itu nantinya ada di tangan masing-masing pemerintah daerah.

Lagi-lagi, Bu Nunuk tidak bisa memberikan jawaban dan penjelasan lebih luas.

Dia menyebut bahwa yang tahu detilnya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Makanya kalau dibilang apakah sisa P1 akan diakomodasi di PPPK 2025? Aaya belum tahu," jawab dia.

Baca Juga: Tutorial Mengajukan Sanggah di SSCASN Bagi Peserta Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2

Dalam sejumlah kesempatan, Bu Nunuk juga selalu mendorong guru ikut program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Dia juga pernah menyatakan bahwa rekrutmen guru PPPK nantinya hanya dilakukan melalui PPG Prajabatan.

Setelah itu mereka akan diangkat menjadi PPPK usai melalui mekanisme seleksi.

Baca Juga: SOLUSI dan 5 Penyebab GAGAL Cek NI PPPK 'Usulan Anda Tidak Ditemukan' di Mola BKN untuk Formasi PPPK Guru, Teknis dan Nakes, Tidak Perlu Panik

Sedangkan yang PPPK akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi kepastian tahun depan ada seleksi PPPK 2025 tapi mekanisme, nasib P1 dan honorer lebih gelap lagi tapi ikut PPG beruntung sekali.***