POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik datang bagi ribuan PPPK di Kota Serang.
Eh iya guys, ternyta di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kota Serang memastikan tidak akan merumahkan 3.796 PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif bekerja.
Tidak Ada Rencana Pengurangan Pegawai
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, tegaskan kebijakan penataan pegawai tetap mengikuti aturan pusat tanpa mengorbankan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Skema Baru PPPK! Tak Ada Pensiun, Diganti Penghargaan ASN, Ini Faktanya
“Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, kami pastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu,” ujar Murni, Kamis 9 April 2026.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di berbagai sektor yang masih sangat bergantung pada tenaga PPPK.
Strategi Efisiensi Tanpa PHK
Eh guys, di tengah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, Pemkot Serang memilih langkah lain.
Salah satunya dengan mengajukan moratorium penerimaan CPNS dan PNS baru ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
Selain itu, kebutuhan jabatan akan diisi dari internal melalui skema pemetaan ulang dan redistribusi pegawai.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, kami lakukan remapping dan redistribusi dari internal pegawai,” jelas Murni.
Menunggu Arahan Pusat
Nah ebijakan ini juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika anggaran belum mencukupi, maka penerimaan pegawai baru akan terus dibatasi.
Pemkot Serang pun masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan kepegawaian ke depan.
Baca Juga: Juknis Baru Tunjangan Guru 2026, Simak Penjelasan Mekanisme Kurang Bayar dan Pengembalian
Intinya ya, langkah Pemkot Serang ini jadi angin segar bagi PPPK.
Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan pegawai tanpa PHK.***




