POJOKSATU.ID - Pemprov Jateng memastikan ASN tidak bisa santai meski bekerja dari rumah atau work from home atau WFH.
Pengawasan ketat tetap dilakukan melalui sistem presensi berbasis koordinat yang dipantau langsung oleh BKD.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Baca Juga: Dua Tanggal Krusial TPG April 2026, Guru Diminta Siap Sebelum Terlambat
Aturan tersebut menjadi pedoman resmi bagi ASN dalam menjalankan sistem kerja fleksibel tanpa mengurangi disiplin dan tanggung jawab.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa meskipun WFH, ASN tetap wajib melakukan absensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari pemprovjateng.go.id, 2 April 2026, begini kata Dhoni Widianto:
“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD,” ujarnya.
Presensi ASN Wajib Pakai Titik Koordinat
Dalam sistem baru ini, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga.
Sinaga merupakan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian, yang digunakan oleh seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Perang Masih Memanas, Kepala Staf AD Jenderal Randy dan Dua Jenderal Lain Malah DipecatTrump
Yang menjadi perhatian, absensi tidak hanya sekadar kehadiran, tetapi juga harus sesuai dengan lokasi atau titik koordinat domisili ASN.
Artinya, pegawai tidak perlu datang ke kantor, namun tetap harus berada di sekitar rumah saat melakukan presensi.
“Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” jelas Dhoni.
WFH Berlaku Setiap Jumat
Pemprov Jawa Tengah menerapkan sistem WFH sebanyak satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan yang diterapkan pemerintah pusat.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati skema kerja dari rumah ini.
Baca Juga: UGM Terima 2.836 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026, Kedokteran Paling Ketat
Pembagian antara ASN yang WFH dan WFO ditentukan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Sejumlah Jabatan Tak Boleh WFH
Beberapa posisi dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan WFH. ASN yang tetap harus bekerja dari kantor meliputi:
- Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama
- Unit layanan DPMPTSP
- Rumah sakit daerah
- Laboratorium kesehatan
Baca Juga: Meski Distribusi MBG Kini Hanya 5 Hari, BGN Tegaskan Gaji Pegawai SPPG Tetap Aman Tanpa Pengurangan
- Balai Kesehatan Masyarakat
- Satuan pendidikan
- Samsat
- Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Aturan Transportasi Hemat BBM
Selain mengatur sistem kerja, Pemprov Jateng juga menerapkan kebijakan efisiensi BBM melalui pengaturan transportasi ASN.
Pegawai yang tinggal sekitar 1,5 kilometer dari kantor dianjurkan berjalan kaki.
Baca Juga: Rumah Ahmadi
Sementara ASN dengan jarak hingga 10 kilometer disarankan menggunakan sepeda kayuh atau sepeda listrik, terutama di wilayah dengan kontur datar.
ASN juga diperbolehkan menggunakan angkutan umum dengan mempertimbangkan jarak dan ketersediaan layanan.
Dorong Carpooling hingga Hemat Energi
Pemprov Jateng juga mendorong ASN untuk berbagi kendaraan atau carpooling jika tinggal berdekatan.
Baca Juga: Momen Haru di Pontianak! 26 ASN Pensiun, 335 CPNS Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Tegas Wali Kota
“Jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama,” jelas Dhoni.
Tak hanya itu, penghematan juga dilakukan di lingkungan kantor, mulai dari penggunaan listrik seperti pendingin ruangan, lampu, hingga air.
Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi, yakni 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
ASN Tetap Diawasi Ketat
Dhoni menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN bisa lepas dari tanggung jawab.
Pengawasan tetap dilakukan oleh atasan langsung dan BKD untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan dipantau atasan langsung, termasuk BKD,” tegasnya.
Dengan sistem ini, Pemprov Jateng berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan ASN tetap terjaga.***




