POJOKSATU.ID, LANGKAT - Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan suap seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat telah lengkap atau P21, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan desak Polda Sumut untuk segera menahan tiga tersangka.
Adapun ketiga pejabat tersebut adalah kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Alek Sander.
Desakan ini muncul usai berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumut.
“LBH Medan mendesak para pengkhianat dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan di-publish ke publik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (3/1/2025).
Dikatakan Irvan, ketiga tersangka perlu segera ditahan agar menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara di bidang pendidikan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2024 lalu.
Sementara itu, berkas dua tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, juga telah dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, berkas kelima tersangka sudah berstatus P21.
LBH Medan selaku kuasa hukum dari 103 guru honorer yang menjadi korban korupsi seleksi PPPK mengatakan penyidikan telah memakan waktu satu tahun.
Irvan mengatakan selama satu tahun itu, para guru honorer telah melakukan 10 kali demonstrasi untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bom Militer Jenis UXO, Peninggalan Zaman Penjajahan di Tanjung Balai
“Perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi,” tutur Irvan.
Kepala Divisi Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status berkas tersangka telah dinyatakan lengkap.
“Bahwa benar untuk 3 berkas perkara tersangka tambahan dari 2 tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024,” kata Hadi.
Baca Juga: Kemensos Fokus pada Data Akurat Penerima Bansos dan Kerjasama untuk Kesejahteraan di Tahun 2025
Mengenai penahanan tersangka korupsi seleksi guru PPPK Langkat, Hadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan terhadap ketiga tersangka tentu menjadi kewenangan yang dapat dipertimbangkan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan, dalam rangka pelimpahan tersangka ke kejaksaan yang pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan jaksa,” imbuhnya. ***




