POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kordinator Wilayah (Korwil) Natal dinonaktifkan buntut kasus viral dugaan pungli kepada guru yang menerima gaji 13 dan juga penerima sertifikasi.
Kadis Pendidikan Madina Ridwan Daulay melalui Sekretaris Ismail Dalimunthe juga meminta agar Inspektorat Madina memeriksa Korwil Natal terkait dugaan pungli ini.
Ismail Dalimunthe menuturkan penonaktifan Korwil Natal ini untuk memudahkan Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya isu tersebut.
“Untuk memudahkan pemeriksaan Inspektorat, kita menonaktifkan sementara Korwil Natal. Sekaligus juga kita melakukan penyegaran,” tegas Ismail kepada wartawan, Jumat (20/06/2025).
Baca Juga: Sosok Septia Adinda, Korban Mutilasi di Padang Pariaman Diduga Gegara Tak Lunasi Utang Rp3,5 Juta
”Pihak dinas pendidikan telah meminta Inspektorat untuk memeriksa Koordinator Wilayah Natal,”kata Ismail lagi.
Sebelumnya Disdik Madina juga telah terlebih dahulu memanggil oknum Korwil Natal untuk dimintai keterangan terkait kebenaran isu yang viral tersebut.
“Kita sudah menanyakan kepada yang bersangkutan. Beliau mengaku tidak ada pungli seperti yang viral itu,” katanya.
“Karena itu, kami menyurati Inspektorat untuk melakukan penyelidikan khusus Korwil Natal,”ujar Ismail lagi.
Korwil Natal Dinonaktifkan
Untuk keberlanjutan proses belajar mengajar di Kecamatan Natal, Korwil Natal digantikan oleh Korwil Linggabayu.
Sedangkan Korwil Linggabayu digantikan oleh Korwil Panyabungan Barat. Lalu posisi korwil Panyabungan Barat sementara diisi oleh pengawas.
Dan tindakan penonaktifan Korwil Natal ini disampaikan oleh Ismail untuk memberikan ketenangan bagi para guru dan kepala sekolah agar fokus melakukan kegiatan belajar mengajar.
Karena menurutnya, sertifikasi dan gaji 13 ini merupakan hak para guru.
“Tidak ada pungli di Dinas Pendidikan Madina. Mulai dari di kantor dinas hingga ke kepala sekolah dan guru. Biarkan guru itu fokus untuk mengajar,”kata Ismail lagi.
Sebelumnya, beredar isu di media sosial, Korwil Natal melakukan pungli sebesar Rp 50 ribu untuk guru yang menerima gaji 13. Sedangkan pungli sebesar Rp 150 ribu untuk guru yang menerima sertifikasi. ***




