POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan dan tindak lanjut laporan, ditemukan 11 jenis pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA pada periode 3–6 November 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membenarkan temuan tersebut.

Namun ia menegaskan, adanya pelanggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus kebijakan TKA.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Melihat Nilai TKA 2025? Pahami Hak Siswa, Ini Peran Penting Pihak yang Berwenang, Mitigasi Kebocoran Data Disiapkan

Menurutnya, penyimpangan dalam pelaksanaan ujian berskala nasional merupakan hal yang kerap terjadi dan harus disikapi dengan perbaikan sistem, bukan pembubaran kebijakan dan harus dinilai dengan wajar.

“Alhamdulillah pelaksanaan juga berjalan lancar ya, walaupun di sana-sini ada semacam penyimpangan begitu dalam tanda petik, itu wajar saja,” kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Mu'ti menilai, sebagian pelanggaran muncul karena masih ada siswa yang memandang TKA hanya sebagai formalitas.

Padahal, TKA dirancang untuk membaca capaian kompetensi akademik siswa secara objektif dan menjadi cermin kualitas pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Rekrutmen Program Magang Nasional 2025 Selesai, Berjalan hingga Juni 2026, Terbaru Tembus 102.697 Peserta, Evaluasi Tetap Mendesak

“Ibarat orang main sepak bola juga ada yang ditarik baju kuning, tapi tidak berarti ketika ada yang ditarik baju kuning terus pertandingannya dibubarkan,” ujarnya.

Live TikTok Jadi Sorotan Utama

Temuan pelanggaran ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Pusat Asesmen Kemendikdasmen Rahmawati.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran paling mencolok adalah praktik siaran langsung melalui TikTok saat pelaksanaan TKA, bahkan dilakukan sejak sesi pertama ujian.

“Pada sesi pertama di pagi hari melakukan live TikTok dan dengan sengaja pada live TikTok itu bukan menunjukkan dirinya, tetapi menunjukkan layar komputer dengan sengaja,” kata Rahmawati dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar

Menurut Rahmawati, tindakan tersebut sangat berisiko karena layar komputer yang disiarkan secara langsung memungkinkan soal-soal TKA terekam kamera dan tersebar luas ke publik.

Hal ini secara langsung melanggar prinsip kerahasiaan dan keadilan dalam asesmen.

Selain live TikTok, Kemendikdasmen juga menemukan pelanggaran berupa praktik jual beli soal TKA. Rahmawati memastikan, kasus tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah terbukti melalui proses penelusuran internal.

“Salah satu teman kami bertransaksi itu mendapatkan soal yang memang muncul pada sesi 1 di pagi hari. Memang seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Keberlanjutan Program Magang Nasional Ditentukan Evaluasi Peserta Angkatan Pertama, Perusahaan Diminta Tak Asal Beri Tugas

Pelanggaran Melibatkan Banyak Pihak

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan bahwa pelanggaran TKA tidak hanya dilakukan oleh siswa.

Sejumlah pelanggaran juga melibatkan pengawas, proktor, teknisi, hingga pihak eksternal seperti lembaga bimbingan belajar.

“Setiap laporan masuk ke kami, dan kita tindak lanjuti secara langsung oleh panitia sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Toni.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas, penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Presiden Prabowo Antikritik Mengatasi Persoalan Bencana Sumatera

Mulai dari pemberian peringatan, pembatalan ujian, hingga pemberian nilai atau skor 0 bagi peserta jika pelanggaran dinilai berat.

Sanksi administratif juga diberikan kepada pengawas, proktor, maupun teknisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Daftar Lengkap Pelanggaran TKA SMA 2025

Berdasarkan pendataan resmi Kemendikdasmen, berikut 11 jenis pelanggaran beserta jumlah kasus yang ditemukan dalam pelaksanaan TKA SMA sederajat 2025:

1. Penggunaan gawai oleh peserta (4 kasus)

Peserta membawa atau menggunakan ponsel saat ujian berlangsung, yang berpotensi digunakan untuk mencari atau membagikan jawaban.

2. Live streaming saat TKA (8 kasus)

Siaran langsung dilakukan ketika ujian sedang berjalan, membuka peluang penyebaran soal secara real time.

Baca Juga: Program Magang Fresh Graduate 2025 Tembus 97.972 Peserta, Batas Kuota Nasional Hampir Penuh, Tapi Pagu Baru Realisasi Rp64,5 miliar

3. Menjual soal TKA (3 kasus)

Praktik jual beli soal ujian yang telah terbukti terjadi dan mencederai prinsip keadilan.

4. Usaha pembocoran soal melalui TikTok (11 kasus)

Konten yang menampilkan layar komputer berisi soal TKA, baik melalui live streaming maupun unggahan.

5. Usaha pembocoran soal melalui grup WhatsApp (28 kasus)

Pelanggaran terbanyak, berupa penyebaran soal atau informasi ujian di grup percakapan tertutup.

6. Usaha pembocoran soal melalui platform X (1 kasus)

Upaya penyebaran soal melalui unggahan di media sosial X.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nilai Rerata TKA SMA 2025: Antropologi Tertinggi, Bahasa Inggris dan Matematika Jadi Sorotan

7. Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WhatsApp melalui platform X (5 kasus)

Unggahan yang menginformasikan atau memperluas jangkauan pembocoran soal.

8. Pengawas atau teknisi melakukan live streaming saat TKA (6 kasus)

Petugas ujian menyiarkan proses pengerjaan, padahal seharusnya menjaga kerahasiaan dan ketertiban.

9. Teknisi atau proktor mempersiapkan peserta tes menggunakan gawai (1 kasus)

Penggunaan perangkat yang tidak sesuai prosedur saat tahap persiapan ujian.

10. Tersebarnya dashboard pengawas (1 kasus)

Tampilan sistem pengawasan ujian diketahui bocor dan dapat diakses pihak tidak berwenang.

11. Pihak eksternal membuat konten latihan soal dari soal TKA (3 kasus)

Dilakukan oleh lembaga bimbingan belajar dengan memanfaatkan soal yang tersebar setelah pelaksanaan TKA.

Baca Juga: Mulai 2026, Skema Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu, Simak Rinciannya

Sanksi dan Pengawasan Diperketat

Toni menegaskan, sejumlah pelanggaran tersebut telah dinyatakan terbukti dan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kemendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemendikdasmen juga memperkuat pengawasan dengan melibatkan penyelia dari 16 perguruan tinggi negeri serta bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi mendalam.

“Dan memastikan bahwa hasil TKA ini benar-benar mencerminkan capaian kompetensi dari para siswa kita,” jelas Toni Toharudin. ***