POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan dan tindak lanjut laporan, ditemukan 11 jenis pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA pada periode 3–6 November 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membenarkan temuan tersebut.
Namun ia menegaskan, adanya pelanggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus kebijakan TKA.
Menurutnya, penyimpangan dalam pelaksanaan ujian berskala nasional merupakan hal yang kerap terjadi dan harus disikapi dengan perbaikan sistem, bukan pembubaran kebijakan dan harus dinilai dengan wajar.
“Alhamdulillah pelaksanaan juga berjalan lancar ya, walaupun di sana-sini ada semacam penyimpangan begitu dalam tanda petik, itu wajar saja,” kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Mu'ti menilai, sebagian pelanggaran muncul karena masih ada siswa yang memandang TKA hanya sebagai formalitas.
Padahal, TKA dirancang untuk membaca capaian kompetensi akademik siswa secara objektif dan menjadi cermin kualitas pembelajaran di sekolah.
“Ibarat orang main sepak bola juga ada yang ditarik baju kuning, tapi tidak berarti ketika ada yang ditarik baju kuning terus pertandingannya dibubarkan,” ujarnya.
Live TikTok Jadi Sorotan Utama
Temuan pelanggaran ini diperkuat oleh penjelasan Kepala Pusat Asesmen Kemendikdasmen Rahmawati.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran paling mencolok adalah praktik siaran langsung melalui TikTok saat pelaksanaan TKA, bahkan dilakukan sejak sesi pertama ujian.
“Pada sesi pertama di pagi hari melakukan live TikTok dan dengan sengaja pada live TikTok itu bukan menunjukkan dirinya, tetapi menunjukkan layar komputer dengan sengaja,” kata Rahmawati dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Baca Juga: Nilai TKA SMA 2025 Rendah, Kemendikdasmen Soroti Soal Bernalar dan Ajak Sekolah Bedah Cara Belajar
Menurut Rahmawati, tindakan tersebut sangat berisiko karena layar komputer yang disiarkan secara langsung memungkinkan soal-soal TKA terekam kamera dan tersebar luas ke publik.
Hal ini secara langsung melanggar prinsip kerahasiaan dan keadilan dalam asesmen.
Selain live TikTok, Kemendikdasmen juga menemukan pelanggaran berupa praktik jual beli soal TKA. Rahmawati memastikan, kasus tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah terbukti melalui proses penelusuran internal.
“Salah satu teman kami bertransaksi itu mendapatkan soal yang memang muncul pada sesi 1 di pagi hari. Memang seperti itu,” ujarnya.
Pelanggaran Melibatkan Banyak Pihak
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan bahwa pelanggaran TKA tidak hanya dilakukan oleh siswa.
Sejumlah pelanggaran juga melibatkan pengawas, proktor, teknisi, hingga pihak eksternal seperti lembaga bimbingan belajar.
“Setiap laporan masuk ke kami, dan kita tindak lanjuti secara langsung oleh panitia sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Toni.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas, penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Presiden Prabowo Antikritik Mengatasi Persoalan Bencana Sumatera
Mulai dari pemberian peringatan, pembatalan ujian, hingga pemberian nilai atau skor 0 bagi peserta jika pelanggaran dinilai berat.
Sanksi administratif juga diberikan kepada pengawas, proktor, maupun teknisi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Daftar Lengkap Pelanggaran TKA SMA 2025
Berdasarkan pendataan resmi Kemendikdasmen, berikut 11 jenis pelanggaran beserta jumlah kasus yang ditemukan dalam pelaksanaan TKA SMA sederajat 2025:
1. Penggunaan gawai oleh peserta (4 kasus)
Peserta membawa atau menggunakan ponsel saat ujian berlangsung, yang berpotensi digunakan untuk mencari atau membagikan jawaban.
2. Live streaming saat TKA (8 kasus)
Siaran langsung dilakukan ketika ujian sedang berjalan, membuka peluang penyebaran soal secara real time.
3. Menjual soal TKA (3 kasus)
Praktik jual beli soal ujian yang telah terbukti terjadi dan mencederai prinsip keadilan.
4. Usaha pembocoran soal melalui TikTok (11 kasus)
Konten yang menampilkan layar komputer berisi soal TKA, baik melalui live streaming maupun unggahan.
5. Usaha pembocoran soal melalui grup WhatsApp (28 kasus)
Pelanggaran terbanyak, berupa penyebaran soal atau informasi ujian di grup percakapan tertutup.
6. Usaha pembocoran soal melalui platform X (1 kasus)
Upaya penyebaran soal melalui unggahan di media sosial X.
7. Memberitakan usaha pembocoran soal di grup WhatsApp melalui platform X (5 kasus)
Unggahan yang menginformasikan atau memperluas jangkauan pembocoran soal.
8. Pengawas atau teknisi melakukan live streaming saat TKA (6 kasus)
Petugas ujian menyiarkan proses pengerjaan, padahal seharusnya menjaga kerahasiaan dan ketertiban.
9. Teknisi atau proktor mempersiapkan peserta tes menggunakan gawai (1 kasus)
Penggunaan perangkat yang tidak sesuai prosedur saat tahap persiapan ujian.
10. Tersebarnya dashboard pengawas (1 kasus)
Tampilan sistem pengawasan ujian diketahui bocor dan dapat diakses pihak tidak berwenang.
11. Pihak eksternal membuat konten latihan soal dari soal TKA (3 kasus)
Dilakukan oleh lembaga bimbingan belajar dengan memanfaatkan soal yang tersebar setelah pelaksanaan TKA.
Sanksi dan Pengawasan Diperketat
Toni menegaskan, sejumlah pelanggaran tersebut telah dinyatakan terbukti dan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Kemendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kemendikdasmen juga memperkuat pengawasan dengan melibatkan penyelia dari 16 perguruan tinggi negeri serta bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi mendalam.
“Dan memastikan bahwa hasil TKA ini benar-benar mencerminkan capaian kompetensi dari para siswa kita,” jelas Toni Toharudin. ***




