POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan penting terkait pelaksanaan proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri dan swasta.
Dalam surat bernomor 8660/PK.00.00 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2025, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa proses pembelajaran tetap akan dilaksanakan.
Pembelajaran dilaksanakan baik secara tatap muka di sekolah maupun dari rumah (Pembelajaran Jarak Jauh).
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Download Driver Printer Epson Asli dan Terbaru Tanpa Virus di Situs Resmi
Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui. Satuan pendidikan yang berlokasi dekat dengan area unjuk rasa atau memiliki kendala akses.
Serta adanya permohonan dari orang tua/wali murid, diperbolehkan untuk melaksanakan proses pembelajaran dari rumah.
Bagi satuan pendidikan yang tidak terdampak oleh unjuk rasa atau tidak memiliki kendala akses.
Baca Juga: Tenang! Tidak Ada Riwayat Validasi Rekening di Info GTK Ternyata Bukan Masalah Pencairan TPG!
Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembelajaran, baik secara langsung di sekolah atau dari rumah.
Namun, keputusan ini harus diambil setelah melakukan komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga sekolah melalui komite sekolah.
Kepala satuan pendidikan memiliki peran krusial dalam masa transisi ini.
Mereka diwajibkan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.
Selain itu, kepala sekolah juga harus menyediakan alternatif solusi jika terjadi kendala selama pembelajaran, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
Pemberitahuan ini mulai berlaku sejak Senin, 1 September 2025.***




