POJOKSATU.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, resmi mencabut Program Sekolah Penggerak yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025 yang ditetapkan pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: Siapa Sosok Jumran? Oknum TNI AL Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel Ternyata Atlet MMA

Alasan Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Pemerintah menilai bahwa kebijakan mengenai Program Sekolah Penggerak sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum serta upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Oleh karena itu, dalam rangka menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan saat ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut program tersebut dan melakukan penyesuaian melalui program prioritas baru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Siapa Nusyirwan Soejono? Ketua DPP PDIP yang Meninggal Dunia Sempat Jadi Sasaran Kampanye Hitam di Magelang

Dampak Pencabutan Program Sekolah Penggerak
Dengan adanya pencabutan ini, seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan secara efektif dan lebih sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Selain itu, pencabutan ini juga berimplikasi pada sekolah-sekolah yang sebelumnya terlibat dalam Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Inilah Tampang Jumran, Oknum TNI AL yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel

Pemerintah akan memberikan pedoman baru agar transisi dari program lama ke kebijakan baru dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu proses pembelajaran.

Keputusan Berlaku Sejak Ditetapkan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Maret 2025.

Dengan demikian, semua pihak yang terdampak oleh perubahan ini diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang Dorong Kalteng jadi Percontohan Pengelolaan ASN Berkualitas

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk terus mengikuti informasi resmi terkait kebijakan pendidikan terbaru agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau menghubungi layanan informasi pendidikan yang telah disediakan.

Apa itu Sekolah Penggerak?
Sekolah Penggerak adalah program transformasi pendidikan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021.

Baca Juga: 5 Tips Jitu Ditanya 'Kapan Nikah?' saat Lebaran, Balasan Kalem dan Elegan

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dengan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi, meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah, serta mendorong inovasi pendidikan.

Tujuan Program Sekolah Penggerak
Adapun tujuan program sekolah penggerak adalah:

1. Meningkatkan mutu pendidikan dengan pembelajaran yang berpusat pada murid.

2. Meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru melalui pelatihan dan pendampingan intensif.

Baca Juga: Gandeng Anggota DPR dan DPD RI Dapil Jambi Dorong Peningkatan Pendidikan di Jambi, UIN STS Gelar Silaturahmi

3. Menerapkan kurikulum yang fleksibel agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

4. Menggunakan teknologi dalam pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas pendidikan.

Ciri-Ciri Sekolah Penggerak
Dan berikut ini ciri-ciri sekolah penggerak:

1. Memiliki kepemimpinan kepala sekolah yang kuat dan inovatif.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H/2025, Cocok untuk Status WA atau Dikirim ke Grup Keluarga

2. Menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi.

3. Didukung dengan program pengembangan guru secara berkelanjutan.

4. Berfokus pada peningkatan literasi dan numerasi siswa.

Namun, pada 18 Maret 2025, Program Sekolah Penggerak resmi dicabut oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Program MBG di Kabupaten Bandung

Pencabutan ini dilakukan karena program tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan yang baru.

Bagi sekolah yang sebelumnya mengikuti program ini, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan kebijakan pendidikan terbaru sesuai dengan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. ***