POJOKSATU.id, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan negara menanggung semua biaya pendidikan sekolah dasar seluruh anak Indonesia baik sekolah negeri ataupun swasta.

Putusan ini dikeluarkan MK pada Selasa (27/5/2025) yang akan berdampak pada sekolah swasta jenjang SD terutama pada sekolah swasta premium.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5), menyarankan skema pendanaan sekolah swasta bisa dilakukan dengan membiayai penuh sekolah swasta berbiaya rendah.

Sementara jenis sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

Baca Juga: Sosok Leni Aswita, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan Usai Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta dan penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dengan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

Menurut politisi Partai Golkar ini, yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," ungkapnya lagi.

Selain anggaran, Hetifah juga melihat ada resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan bisa mengurangi inovasi pendidikan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Leni Aswita, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Dinonaktifkan Gegara Diduga Korupsi Dana BOS

Oleh karena itu, Hetifah menegaskan kunci keberhasilan putusan MK terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana.

Demikian juga peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

Dia mengungkap tiga tantangan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar.

Tantangan itu antara lain pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

"Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah," kata Hetifah.

Baca Juga: Beijing Amerika

Hetifah menilai, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah juga harus menambah alokasi dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, lanjut Hetifah, anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran.

"Mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent," ujar Ketua Komisi X DPR ini.

Sementara dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," kata Hetifah.***