POJOKSATU.ID - Pemerintah kini dihadapkan pada dua isu besar dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada pertanya, apakah yang lebih mendesak dilakukan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, atau justru mengalihkan PPPK menjadi PNS?
Pertanyaan ini muncul setelah kebijakan baru memastikan bahwa mulai 2026, tenaga honorer tidak lagi diakui, dan seluruh pegawai pemerintah harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Transisi
Skema PPPK Paruh Waktu muncul lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yang menjadi solusi bagi jutaan tenaga honorer yang belum bisa diangkat penuh karena keterbatasan formasi dan anggaran.
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Indonesia telah menembus satu juta orang. Mereka bekerja di berbagai sektor vital, seperti sekolah negeri, rumah sakit, kantor desa, hingga pelayanan publik.
Sistem ini dibuat agar tenaga non-ASN tetap mendapat perlindungan hukum dan gaji sesuai kontrak resmi, sambil menunggu peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Opsi 1, Mengangkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Langkah pertama yang dinilai paling realistis adalah mempercepat pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Ada dua faktor utama yang menentukan:
1. Ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.
2. Evaluasi kinerja dari PPPK Paruh Waktu berdasarkan penilaian instansi.
Beberapa pemerintah daerah sudah menyiapkan regulasi lokal, seperti peraturan bupati atau wali kota, agar proses pengalihan status dapat dilakukan bertahap mulai 2025.
Kementerian PANRB pun menegaskan, pengangkatan ke status penuh waktu hanya bisa dilakukan jika instansi sudah mendapat persetujuan formasi dan pembiayaan dari pusat.
Secara praktis, langkah ini dinilai lebih mudah dijalankan karena tidak mengubah kategori ASN, hanya menaikkan level jam kerja dan tanggung jawab.
Opsi 2, Alihkan PPPK Menjadi PNS
Sementara itu, tuntutan sebagian tenaga honorer agar PPPK diubah menjadi PNS terus bergema.
Baca Juga: Tahun 2026, Status Honorer Dihapus, Semua Diubah Jadi PNS atau PPPK
Banyak yang berpendapat bahwa status PNS memberi jaminan karier lebih kuat, termasuk pensiun penuh, jenjang pangkat, dan tunjangan keluarga yang lebih tinggi.
Namun secara regulasi, alih status langsung dari PPPK ke PNS belum diizinkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK dan PNS adalah dua kategori berbeda, meskipun sama-sama ASN.
Untuk menjadi PNS, PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS baru sesuai kebutuhan formasi nasional.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta Pramono Anung Minta Kajian Matang Sebelum Diputuskan
Perubahan status ini akan membutuhkan revisi undang-undang atau minimal aturan turunan baru yang belum disiapkan hingga kini.
Mana yang Lebih Mendesak?
Jika dilihat dari kesiapan kebijakan dan dampak sosial, langkah menaikkan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tampak lebih mendesak.
1. Kebijakan ini langsung menyentuh jutaan tenaga honorer yang sudah terdata dan aktif bekerja.
2. Secara fiskal, beban tambahan dari konversi paruh waktu ke penuh waktu relatif lebih mudah diatur daripada menambah formasi PNS baru.
Sementara itu, wacana mengalihkan PPPK menjadi PNS masih terkendala regulasi dan anggaran.
Bahkan, MenPANRB menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka jalur otomatis bagi PPPK untuk menjadi PNS tanpa seleksi ulang.
Dengan demikian, secara realistis, fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penyempurnaan sistem PPPK termasuk kesejahteraan, tunjangan, dan masa kontrak bukan pada pengalihan ke PNS.
Tantangan di Daerah
Meski demikian, tidak semua daerah siap. Banyak pemerintah daerah mengaku terbebani oleh anggaran gaji jika seluruh PPPK Paruh Waktu dinaikkan statusnya.
Sebagian daerah dengan pendapatan rendah masih menunggu bantuan transfer pusat untuk menutup kekurangan biaya.
Pemda juga diminta menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja berkala agar tenaga PPPK yang benar-benar produktif bisa diprioritaskan naik status.
Jalan Tengah yang Rasional
Dalam konteks reformasi ASN menuju 2026, kebijakan paling masuk akal saat ini adalah memperkuat PPPK Penuh Waktu.
Sebagai tulang punggung layanan publik, sembari membuka peluang seleksi PNS baru secara terbatas.
Baca Juga: Belanja Daerah Lambat, Menkeu Purbaya Dorong Pemda Gunakan Dana yang Mengendap di Bank
Alih status PPPK ke PNS masih akan membutuhkan waktu, diskusi lintas kementerian, dan revisi peraturan.
Namun peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dapat segera dijalankan sebagai bentuk keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dengan pendekatan bertahap ini, pemerintah bisa menata birokrasi tanpa menimbulkan gelombang pengangguran atau lonjakan anggaran yang tidak terkendali.***




