POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah mengumumkan rencana penghapusan akun belajar.id untuk beberapa kategori pengguna.
Dalam surat edaran bernomor 4921/J1/TI.02.01/2024, tertanggal 12 Desember 2024 disebutkan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan.
Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan akun sesuai kebutuhan layanan pendidikan. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
Jadwal dan Tahapan Penghapusan
Penghapusan akun belajar.id berlangsung pada 16 hingga 30 Desember 2024. Sebelum penghapusan dilakukan, pengguna diberi waktu untuk mencadangkan data secara mandiri pada periode 6 hingga 13 Desember 2024.
Pengguna harus mencadangkan data dan satuan kerja memberikan umpan balik atas daftar akun yang akan dihapus. Jika data akun memenuhi kriteria penghapusan, maka penghapusan tetap dilakukan.
Penghapusan akun oleh pengelola dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kategori Akun yang Akan Dihapus
Penghapusan akun belajar.id akan dilakukan untuk kategori berikut:
1. Peserta Didik (PD)
- Peserta didik yang telah pindah jenjang atau lulus, baik status akun aktif maupun tidak aktif.
- Peserta didik yang belum pindah jenjang atau lulus, tetapi akun tidak aktif selama lebih dari 12 bulan.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
- PTK yang telah wafat.
- PTK yang telah pensiun.
Subdomain akun yang terdampak:
- Peserta Didik: @paud.belajar.id, @sd.belajar.id, @smp.belajar.id, @sma.belajar.id, @smk.belajar.id, @slb.belajar.id, @kesetaraan.belajar.id.
- Pendidik: @guru.paud.belajar.id, @guru.sd.belajar.id, @guru.smp.belajar.id, @guru.sma.belajar.id, @guru.smk.belajar.id, @guru.slb.belajar.id, @guru.kesetaraan.belajar.id.
- Tenaga Kependidikan: @admin.paud.belajar.id, @admin.sd.belajar.id, @admin.smp.belajar.id, @admin.sma.belajar.id, @admin.smk.belajar.id, @admin.slb.belajar.id, @admin.kesetaraan.belajar.id.
Panduan Pencadangan Data
Kemendikbudristek mengimbau pengguna untuk mencadangkan file penting yang tersimpan dalam akun belajar.id agar tidak hilang. Berikut langkah pencadangannya:
1. Masuk ke akun belajar.id melalui Google Drive.
Baca Juga: Jatuh Pada April 2025, Segini THR Serta Gaji 13 Yang Akan Diterima PNS dan PPPK
2. Pilih file atau dokumen yang ingin dicadangkan.
3. Unduh file tersebut dan simpan di perangkat pribadi atau media penyimpanan lain seperti:
- Flash disk atau hard disk.
- Cloud storage seperti Dropbox, Microsoft OneDrive, atau Box.
Kemendikbudristek meminta pimpinan unit kerja atau instansi terkait untuk menyebarluaskan informasi ini dan memberikan umpan balik atas daftar akun terdampak.
Penghapusan akun belajar.id dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan akun layanan pendidikan di Indonesia.
Dengan menghapus akun yang tidak relevan atau tidak aktif, diharapkan layanan pendidikan menjadi lebih efisien dan terarah.
Jika Akun Belajar.id Anda Berubah Akibat Mutasi
Ketika akun belajar.id Anda mengalami perubahan karena mutasi jenjang pendidikan, akun dengan domain lama akan otomatis berubah.
Akibatnya, Anda akan otomatis logout dari berbagai platform yang sebelumnya telah terhubung, seperti Platform Merdeka Mengajar, SIMPKB, Portal Admin, dan lainnya.
Untuk dapat menggunakan akun belajar.id di jenjang baru, langkah-langkah berikut perlu Anda lakukan:
- 1. Cek Ketersediaan Akun Baru: Pastikan untuk memeriksa ketersediaan akun sesuai panduan pada artikel resmi yang tersedia.
- 2. Login dengan Akun Baru: Gunakan akun belajar.id baru beserta kata sandi baru yang disediakan.
Perubahan akun belajar.id karena mutasi jenjang ini dapat dialami oleh peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.
Cara Mendapatkan Akun Belajar.id dengan Domain Baru
Untuk mendapatkan akun belajar.id dengan domain yang sesuai dengan jenjang baru, ikuti langkah berikut:
- 1. Hubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data Anda di Dapodik dengan detail terbaru.
- 2. Pastikan data terbaru Anda telah disinkronkan ke Dapodik menggunakan sambungan internet agar perubahan tercermin dalam sistem.
Proses Penerimaan Akun Baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jika Anda adalah pendidik atau tenaga kependidikan yang dimutasi ke jenjang atau sekolah baru, sistem Dapodik akan mencatat perubahan ini. Anda akan menerima email notifikasi di akun belajar.id lama Anda. Email tersebut akan berisi informasi tentang:
- Tanggal perubahan akun.
- Detail akun belajar.id baru Anda.
Jika Akun Belajar.id Anda Dihapus, Lakukan Ini
1. Periksa Status di Dapodik:
Pastikan status Anda tercatat aktif di Dapodik. Jika tidak aktif meskipun Anda masih bekerja di NPSN saat ini, segera perbarui data Anda di Dapodik dan lakukan sinkronisasi menggunakan internet.
Baca Juga: Akhirnya Dibocorkan Bu Nunuk Suryani Jadwal Pembukaan PPG Prajabatan 2025
2. Laporkan Jika Masalah Berlanjut
Jika status Anda tetap tidak aktif meski sudah diperbarui, hubungi tim bantuan melalui tombol “Butuh Bantuan” di laman Pusat Informasi Akun Belajar.id.
3. Langkah Pelaporan:
- Pilih kategori masalah “Kendala Akun Terhapus/Dinonaktifkan.”
- Lampirkan tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan Anda tidak dapat login.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan kelancaran penggunaan akun belajar.id meskipun terjadi perubahan atau kendala akibat mutasi jenjang.
Untuk informasi lengkap, termasuk panduan aktivasi atau pencadangan data, pengguna dapat mengunjungi situs pusatinformasi.belajar.id atau menghubungi Pusat Bantuan melalui tombol "Butuh Bantuan" di situs tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pengguna diimbau untuk segera melakukan langkah pencadangan data sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak kehilangan dokumen penting yang tersimpan di akun belajar.id. ***




