POJOKSATU.id - Hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan juga CPNS 2024 telah diumumkan.

Pengumuman seleksi PPPK 2024 tahap I dilaksanakan secara bertaham sejak 24 Desember hingga awal Januari 2025.

Sementara untuk pengumuman seleksi CPNS 2025 dilaksanakan sejak 5 hingga 12 Januari 2025.

Sebelum resmi menjadi pegawai PPPK dan PNS ada tahapan yang harus dilewati yaitu pengisian DRH NI PPPK dan juga DRH NIP CPNS.

Baca Juga: Salah Upload Pemberkasan CPNS dan PPPK, Jangan Panik! Simak Langkah Berikut

Bagi peserta yang tidak lolos tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan lewat opsi optimalisasi formasi.

Optimalisasi CPNS ini merupakan system untuk mengisi formasi kosong oleh peserta yang memiliki kualifikasi Pendidikan sama, kemudian lulus passing grade dan juga memiliki peringkat terbaik.

Dijelaskan dalam Diktum 35 dan 36 dalam Kemen PANRB Nomor 320 Tahun 2024, system optimalisasi ini dapat dilakukan oleh instansi pada kebutuhan umum dan juga kebutuhan khusus dengan mekanisme penentuan hasil akhir pasca optimalisasi.

Dalam pengumuman CPNS juga ada beberapa kode yang menunjukkan bahwa status kelulusan peserta merupakan hasil optimalisasi.

Baca Juga: Cara Cek Honorer Masuk Database BKN PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu, Simak Baik-baik Langkahnya!

Kode tersebut mencakup U-3, E-1, E-2, dan juga E-3.

Lantas bagaimana jika peserta tidak mengambil kesempatan optimalisasi ini?

BKN menjelaskan adanya sanksi tegas bagi peserta yang tdinyatakan lolos optimalisasi namun ia mengundurkan diri pada tahap akhir.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan sebagai berikut.

Baca Juga: RESMI! KemenPANRB Beri Informasi Terkait Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2025

Pelamar yang sudanya dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan iri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa peserta tersebut akan mendapatkan sanksi diblacklist selama 2 tahun.

***