POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 sudah resmi dibuka.

Diinfokan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap selanjutnya ini dibuka mulai tanggal 27 Mei sampai nanti tanggal 12 Agustus 2025.

Ada Waktu yang Panjang bagi bapak ibu guru yang ingin mendaftar.

Terutama bagi yang mereka masih ada kendala pada data Dapodik.

Baca Juga: Astra Honda Siap Gempur Sepang, CBR Series Targetkan Dominasi Lanjutan di ARRC 2025

Pada seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap lanjutan ini ada perbedaan dengan seleksi pada saat tahap pertama.

Di seleksi administrasi ini pemerintah memberikan kemudahan bagi guru yang mengalami kendala pada persyaratan karena adanya kesalahan teknis.

Seperti kendala pada pemutakhiran Dapodik atau keterlambatan pemutakhiran dapodik yang tidak sesuai SK penugasan.

Jika mengalami kendala di atas, maka persyaratan bapak ibu terkait dengan aktif mengajar tahun pelajaran 2023/2024 tidak bisa terpenuhi.

Baca Juga: MOHON MAAF! Kemenkeu Sudah Pastikan Bahwa Pencairan TPG Triwulan II Tidak Full 100 Persen!

Nah bagi bapak ibu guru yang mengalami kendala ini, pemerintah mengarahkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Template SPTJM pun bisa langsung diunduh oleh bapak ibu guru pada akun Info GTK masing-masing.

Cara Pengisian SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025

1. Login ke Info GTK

2. Kemudian gulir sampai ke Bawah nantinya akan ada menu SPTJM PPG 2025

3. Lalu klik unduh template SPTJM (unduh hanya bisa dilakukan satu kali)

Baca Juga: Wujudkan Generasi Berkarakter 'Panca Waluya' Purwakarta Mulai Terapkan Jam Malam Pelajar Keluyuran Lewat Jam 9 Malam Bakal Di Razia Om Zein

4. Setelah diunduh lakukan pengisian SPTJM dengan tata cara sebagai berikut:

- Bagian kop surat disesuaikan dengan kop surat yang berlaku pada sekolah induk

- Pada bagian kepala sekolah wajib ditanda tangani dan distempel basah oleh Kepala Sekolah

- Pada bagian mengetahui, pilih salah satu

a. Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Bidang atas nama dinas untuk sekolah yang induknya di negeri

b Ketua Yayasan untuk sekolah induknya di sekolah swasta

Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Pakai 3 Modul atau 5 Modul? Sudah Ada 3 Bocoran Resminya nih, Yakin Gak Mau Ngintip? Jangan jadi Korban Konten Medsos

- Tuliskan nama lengkap dan NIP pejabat yang akan menandatangani SPTJM

- Jika surat ditantangani oleh Ketua Yayasan maka bagian NIP dikosongkan

- Terakhir stemple basah sesuai instansi

5. Jika sudah diisi SPTJM scan dengan format PNG dan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb.

6. Hasil scan diunggah melalui tautan di Info GTK

Baca Juga: Info Jadwal Pencairan TPG TW 1 dan TW 2 di Bulan Juni Bocoran Hasil Meeting GTK SIMTUN dan Kemdikdasmen, Sebelum Idul Adha?

Setelah SPTJM ini diunggah bapak ibu guru tinggal menunggu proses verifikasi.

Dalam pengisian SPTJM ini bapak ibu guru harus hati-hati.

Karena jika ada kesalahan maka SPTJM bapak ibu bisa menjadi tidak valid saat proses verifikasi.

Admin GTK mengingatkan bapak ibu guru untuk menghindari hal-hal yang dapat membuat SPTJM menjadi tidak valid.

Pertama adalah mengganti data yang ada di SPTJM.

Baca Juga: Tanggul Jebol di Perumahan Serpong Lagoon, Rumah Warga Terendam Banjir Mencapai 50 Mentimeter

Karena pada saat unduh SPTJM, otomatis akan muncul data bapak ibu guru dan juga kepala satuan Pendidikan.

Jadi pastikan bapak ibu guru tidak mengubah data apapun.

Kedua tidak mengganti tanggal yang ada di SPTJM.

Tanggal SPTJM akan menyesuaikan dengan tanggal saat bapak ibu guru mengunduh SPTJM.

Tanggal ini tidak perlu dirubah-rubah biarkan tetap seperti itu.

Dua hal di atas wajib menjadi catatan khusus bapak ibu guru jika tidak ingin SPTJM gagal valid.

***