POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia tengah berambisi menciptakan sistem bantuan sosial (bansos) yang sepenuhnya digital.
Tujuannya untuk mempercepat penyaluran, mencegah kebocoran, dan memastikan transparansi anggaran.
Sejak 2023, Kementerian Sosial meluncurkan berbagai inovasi digital.
Mulai dari aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, integrasi data DTKS berbasis NIK, hingga sistem Bansos Digital 2025 yang terhubung dengan Dukcapil dan Himbara.
Baca Juga: Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Calo
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem bansos yang akurat, cepat, dan bebas manipulasi.
Di lapangan, kenyataannya tak semulus yang terlihat di layar presentasi.
Bagi sebagian besar warga desa, digitalisasi justru menghadirkan persoalan baru berupa kebingungan, kesenjangan akses, dan kehilangan hak.
Kebingungan yang terjadi adalah ketidaktahuan warga mengakses situs Kemensos karena keterbatasan perangkat dan literasi digital.
Baca Juga: Jadwal Posyandu Jatiwarna Bekasi November 2025, Buruan Catat Tanggal dan Lokasinya
Masih banyak masyarakat bingung cara mengunggah dokumen, mengisi formulir online, atau menggunakan tanda tangan digital.
Kesenjangan digital ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi juga soal pengetahuan dan kepercayaan.
Banyak warga desa masih khawatir data pribadinya disalahgunakan ketika diminta mengunggah KTP atau KK secara daring.
Hasilnya, program yang seharusnya mempermudah malah berujung memperlambat.
Alih-alih lebih transparan, proses validasi di tingkat daerah justru menumpuk karena petugas desa harus membantu satu per satu warga yang kesulitan.
Digitalisasi bansos memang mengurangi praktik manual yang rawan penyimpangan.
Namun, tanpa kesiapan masyarakat, sistem ini justru menciptakan eksklusi digital.
Warga yang tidak paham sistem online bisa kehilangan status penerima karena gagal memperbarui data.
Baca Juga: CPNS 2026 Akan Lebih Mudah? Simak Daftar Instansi Tanpa SKB Tambahan dan Alasannya!
Pemerintah memang mengklaim 96 persen desa sudah terhubung internet, tapi kualitas jaringan di lapangan sangat bervariasi.
Berdasarkan laporan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), lebih dari 4.200 desa di Indonesia masih berada dalam kategori blank spot.
Artinya, meski sistem digital tersedia aksesnya belum benar-benar merata.
Kesenjangan ini semakin menegaskan bahwa transformasi digital tanpa pemerataan jaringan hanya menambah ketimpangan sosial.
Masalah lain datang dari sisi teknis. Banyak aplikasi bansos yang tidak ramah pengguna
Tampilan rumit, ukuran file besar, dan minim panduan visual.
Di beberapa daerah, operator desa bahkan harus meminjam akun pribadi untuk membantu warga mendaftar.
Kritik pun datang dari berbagai pihak. Akademisi dan lembaga swadaya masyarakat menilai pemerintah terlalu fokus pada infrastruktur digital, tapi abai pada pendampingan masyarakat.
Program literasi digital yang dijalankan Komdigi masih terbatas pada kota besar.
Padahal, penerima bansos terbanyak justru berada di wilayah perdesaan.
Para pengamat mendorong agar digitalisasi bansos tidak berhenti di level teknologi, tapi meluas ke penguatan SDM lokal.
Kader desa, pendamping sosial, dan operator kecamatan perlu dilatih khusus untuk mendampingi masyarakat melakukan verifikasi digital.
Selain itu, dibutuhkan sistem hybrid digital tapi tetap menyediakan jalur manual bagi warga yang belum mampu mengakses aplikasi daring.
Baca Juga: Cabai Naik, Emas Melonjak, Tapi Katanya Inflasi Turun? Ini yang Terjadi di Pasar Tradisional!
Model ini sudah diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara dan terbukti menekan angka kesalahan verifikasi hingga 30 persen.
Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial adalah langkah maju yang tak bisa dihindari.
Namun, jika tak diiringi peningkatan literasi digital dan pemerataan akses, teknologi hanya akan jadi tembok baru bagi warga miskin.
Baca Juga: Inflasi 0,28 persen Hasil Operasi Senyap Pemerintah dan BI Jaga Harga Pangan Tetap Aman
Keadilan sosial bukan diukur dari seberapa cepat data diproses.
Tetapi dari seberapa banyak orang kecil yang bisa tetap mendapat haknya tanpa harus melek teknologi dulu.
Sebab pada akhirnya, keadilan digital seharusnya memanusiakan bukan menyisihkan.***




