POJOKSATU.id, MEDAN— Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal 2023.
Kepastian penetapan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dilansir dari detiksumut.
“Ya, betul (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Senin (10/6/2024).
Namun Hadi belum merinci kapan Erwin ditetapkan sebagai tersangka. Hadi juga belum menjelaskan apakah Erwin ditahan usai berstatus tersangka.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari ini, Begini Kata Aziz Yanuar
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, beredar info atau kabar di media sosial terutama di Facebook dan Instagram yang berisi surat atau sprindik diduga penetapan Erwin sebagai tersangka suap PPPK Madina 2023.
Info ini diposting di media sosial yang terafiliasi dengan kabar-kabar dari Mandailing Natal.
Dalam surat yang beredar itu, surat perintah penyidikan (sprindik) ini dikeluarkan pada 26 Maret 2024.
Dengan penetapan tersangka Ketua DPRD Madina ini, maka total sudah tujuh tersangka dalam kasus seleksi PPPK Madina 2023 ini.
Baca Juga: Dipanggil Sebagai Saksi, Hasto Kristiyanto Tiba di Gedung KPK Terkait Hilangnya Harun Masiku
Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu pada beberapa bulan lalu atau awal Januari hingga Februari 2024.
Adapun keenam tersangka sebelumnya yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Dikdas Heriansyah, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasubbag Umum Isman Batubara dan Kasi Dik Paud Dedi Marito.***




