POJOKSATU.ID - Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Puluhan PPPK dilaporkan memilih mundur setelah sempat menjalani tugas di lokasi penempatan mereka.
Kondisi ini menjadi sorotan karena para pegawai tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi nasional yang ketat.
Baca Juga: Banggar DPR Tak Setuju Usulan Jusuf Kalla Naikkan Harga BBM, Kondisi APBN Sehat dan Ekonomi Terjaga
Namun, kenyataan di lapangan justru membuat mereka tidak mampu bertahan.
Sekitar 20 PPPK Ajukan Pengunduran Diri
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang mengundurkan diri diperkirakan mencapai puluhan orang.
Dikutip dari Koran Kaltim.com, 11 April 2026 begini kata Arianto:
Baca Juga: Persija Bungkam Persebaya 3-0, Kemenangan Perdana Sejak Februari
“Estimasi saya sudah ada puluhan, sekitar 20 orang yang proses pengunduran dirinya saya lihat."
"Mereka rata-rata sudah sempat bekerja, tapi tidak kuat menjalani tugas di lokasi itu,” ujarnya.
Menariknya, sebagian besar dari mereka telah sempat bekerja di lokasi penempatan awal sebelum akhirnya memutuskan untuk mundur.
Baca Juga: Mau Gaji Dua Digit tapi Saingan Dikit? Ini Daftar Instansi Pusat yang Wajib Kamu Lirik di CPNS 2026!
Tak Sanggup dengan Lokasi Penempatan
Penyebab utama pengunduran diri ini adalah ketidakmampuan para PPPK dalam menjalani tugas di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi penempatan yang jauh atau tidak sesuai harapan menjadi faktor dominan yang membuat mereka menyerah.
Padahal, penempatan tersebut merupakan hasil dari sistem seleksi nasional yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan peringkat nilai peserta.
Tak Bisa Pindah Tugas, Ini Aturannya
Salah satu kendala terbesar yang dihadapi PPPK adalah tidak adanya opsi untuk pindah tugas.
Arianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan PPPK ke instansi lain.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pergeseran atau pindah tugas dari penempatan awal."
"Kami di daerah hanya mengikuti regulasi tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, para PPPK harus menerima penempatan awal tanpa bisa mengajukan mutasi.
Penempatan Ditentukan Pusat
Dalam sistem yang berlaku saat ini, penempatan PPPK sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
Penentuan tersebut didasarkan pada:
- Kebutuhan organisasi
- Peringkat nilai hasil seleksi
Artinya, peserta dengan nilai tertentu harus siap ditempatkan di wilayah yang masih membutuhkan tenaga kerja, meskipun jauh dari domisili.
Baca Juga: Delapan Bidang yang Bisa Dipilih PKL di Kemdiktisaintek Batch 2 2026, Gercepin Sebelum 19 April
Sudah Diketahui Sejak Awal Pendaftaran
Sebenarnya, sejak awal pendaftaran, para peserta PPPK sudah mengetahui bahwa penempatan akan mengikuti kebutuhan daerah.
Jika suatu instansi sudah penuh, maka peserta harus bersedia ditempatkan di wilayah lain yang masih kekurangan pegawai.
Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta mampu menerima kondisi tersebut.
ASN Harus Siap Mengabdi
Menanggapi fenomena ini, Arianto mengingatkan bahwa menjadi pegawai pemerintah adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Dampak Lonjakan Avtur Dunia, Pemerintah Bakal Naikkan Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 13 Persen
“Kami mau melayani masyarakat, bukan mempekerjakan orang sesuai dengan keinginan mereka ingin bekerja di mana."
"Ini adalah konsekuensi dari kebijakan nasional yang harus diterima,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja bukan menjadi prioritas dalam sistem PPPK saat ini.
Baca Juga: Iran Klaim AS Sepakat Cairkan Aset Mereka Rp 102 Triliun di Bank di Qatar, Hasil Penjualan Minyak
Pemda Tunggu Kebijakan Baru
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
Jika suatu saat terdapat kebijakan baru yang memungkinkan perpindahan tugas, maka pemerintah daerah siap menindaklanjutinya.
“Kami harap para PPPK tetap profesional menjalankan tugas di tempat mereka mengabdi sejak awal,” tutup Arianto.
Fenomena mundurnya puluhan PPPK di Kukar menjadi gambaran nyata tantangan dalam sistem penempatan ASN berbasis nasional.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan pemerataan tenaga kerja, namun di sisi lain, kesiapan individu menjadi faktor krusial.
Tanpa adanya kebijakan fleksibilitas penempatan, potensi kasus serupa bisa kembali terjadi di masa mendatang.***




