POJOKSATU.id, KERINCI— Kisruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Imbasnya Sekda dan Kadis Pendidikan Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi.
Sekda dan Kadis Pendidikan serta Kepala BKD atau BKPSDMD Kerinci resmi dilaporkan ke Polda Jambi, Kamis (25/1/2024) karena diduga meluluskan 7 guru siluman di pengumuman PPPK 2023.
Dalam kisruh PPPK Kerinci ini, Sekda Kerinci Zainal Efendi merupakan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Sementara Kepala BKPSDMD Efrawadi merupakan Sekretaris Panselda Kerinci. Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Murison juga merupakan Sekretaris Panselda.
Baca Juga: Bossman Mardigu Kegep Selingkuh dengan Istri Orang, Masuk Rumah Sore, Tengah Malam Belum Juga Keluar
Dugaan guru siluman yang lolos PPPK Kerinci 2023 ini diadukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) ke Polda Jambi, Kamis 25 Januari 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Edios Hendra selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Kerinci 2023, ke Polda Jambi, guna diusut tuntas sesuai prosedur hukum.
Pengaduan itu ditanda tangani Ketua AHN Edios Hendra dan Sekretaris AHN Kabupaten Kerinci, Andel Sofya Putra.
AHN Kerinci dalam pengaduan itu mewakili seluruh peserta seleksi PPPK 2023. Hal yang diadukan terkait dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap yang diduga dilakukan oleh Sekda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BKD atau BKPSDMD.
Dalam laporan AHN ke Polda Jambi, ada tujuh orang yang diadukan antara lain.
Seperti dilansir dari Jambi Link, Edios Hendra mengungkap secara detil isi pengaduan yang disampaikan ke Polda Jambi.
Edios melaporkan adanya dugaan manipulasi data dan dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer atas nama-nama sebagai berikut:
1. Dua orang ajudan Bupati Kerinci periode 2014-2019 dan periode 2019-2023 yang diluluskan sebagai tenaga PPPK guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Baca Juga: Madina Care Duga Kaban BKD Madina Ikut Terima Uang Suap PPPK 2023, Minta Kapolda Sumut Lakukan Ini
2. Sopir kepala dinas di Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga PPPK guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
3. Anak Bupati Kerinci 2014-2019 dan 2019-2023 diduga diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
4. Seorang pendamping keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai guru PPPK 2023 padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
5. Guru honorer yang pernah menjadi narapidana juga diluluskan sebagai guru PPPK 2023 padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 sampai tahun 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
6. Tenaga honorer di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kerinci juga diluluskan di formasi guru PPPK 2023.***




