POJOKSATU.ID - Dugaan pelanggaran serius mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang PPPK yang bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan aturan yang secara tegas melarang ASN, termasuk PPPK, memiliki jabatan ganda.

Baca Juga: Bikin Mewek Netizen! Viral Video Ibu Bingung Bayar Kuliah Padahal Anak Lolos SNBP!


PPPK Diduga Rangkap Jabatan di Pulau Rimau

PPPK berinisial (N) diketahui bertugas sebagai Pol PP di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Namun di saat yang sama, ia juga masih aktif menjabat sebagai anggota BPD Desa Senda Mukti.

Fakta tersebut bahkan telah dikonfirmasi oleh pihak desa yang menyatakan bahwa (N) masih tercatat secara administratif sebagai anggota BPD.

Baca Juga: Kurir Kabur Buang 33 Bal Ganja Kering di Pinggir Jalan di Panyabungan Timur, Mobil Rush Ditinggalkan

Dengan demikian, yang bersangkutan diketahui memegang dua jabatan sekaligus dalam struktur pemerintahan.


Aturan Tegas Larang Rangkap Jabatan ASN

Larangan rangkap jabatan bagi ASN bukanlah hal baru.

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Persija Bungkam Persebaya 3-0, Kemenangan Perdana Sejak Februari

Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri serta surat dari BKN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga lain, termasuk menjadi anggota BPD.

Larangan ini bertujuan untuk:

- Mencegah konflik kepentingan

- Menjaga netralitas ASN

- Menjamin profesionalitas pelayanan publik


Pengakuan PPPK 'Belum Tahu Aturannya'

Saat dikonfirmasi, PPPK berinisial (N) mengaku belum mengetahui adanya aturan larangan rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Dari Profesionalitas hingga Kesejahteraan, Ini Filosofi di Balik 3 Jenis Tunjangan Guru 2026 yang Jarang Dibahas tapi Penting Dipahami

“Terkait aturan saya belum tahu, karena dari pihak kabupaten belum pernah ada himbauan atau surat edaran terkait undang undang merangkap jabatan,"

"Jadi kami belum bisa nak memutuskan pilihan, jadi sah sah saja,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik terkait sosialisasi aturan yang seharusnya sudah jelas dan berlaku secara nasional.


Berpotensi Kena Sanksi Berat

Dalam regulasi ASN, PPPK yang terbukti melanggar aturan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi tegas.

Baca Juga: Delapan Bidang yang Bisa Dipilih PKL di Kemdiktisaintek Batch 2 2026, Gercepin Sebelum 19 April

Sanksi tersebut berupa:

- Pemberhentian dengan hormat

- Baik atas permintaan sendiri

- Maupun karena pelanggaran ketentuan kepegawaian

Sanksi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas aparatur negara.


Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditulis, (N) belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah.

Baca Juga: Gagal Akhiri Paceklik Kemenang usai Takluk dari Garudayaksa, Pelatih PSMS: Kami Kecewa, Banyak Peluang Tidak Bikin Gol


Desakan Tindakan Tegas dari Pemda

Kasus ini memunculkan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera mengambil langkah tegas.

Penegakan aturan dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi serta memastikan ASN bekerja secara profesional dan fokus pada tugasnya.

Dugaan rangkap jabatan PPPK di Banyuasin menjadi pengingat penting bahwa aturan ASN harus ditegakkan secara konsisten.

Jika tidak ditindak tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi dan merusak integritas pelayanan publik.***