POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuat skema baru untuk menghindari PHK masal pada tenaga honorer.
Karena diketahuu bahwa ada kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 lalu.
Kebijakan tersebut tentunya akan menimbulkan banyak pengangguran.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KemenPANRB membentuk skema PPPK Parah Waktu.
Baca Juga: Waduh! Peserta yang Lolos PPPK Guru 2024 Bisa Dinyatakan Gugur Jika Melakukan Hal Ini!
KemenPANRB membentuk PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodasi tenaga honorer tanpa harus melakukan PHK.
Dan pada seleksi CASN 2024 ini, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapatkan formasi.
Perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu ini tetap mendapatkan NIP dan juga SK layaknya ASN pada umumnya.
Yang membedakan adalah pada system penggajiannya.
Untuk penggajian PPPK Penuh Waktu pemerintah merujuk kepada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan nominal sesuai dengan golongan dan juga masa kerja.
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu ini nominal gajinya sama seperti tenaga honorer saat ini.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Aba Subgja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.
"PPPK Paruh Waktu diberikan NIP namun gaji belum gaji PPPK melainkan gaji yang mereka terima saat ini, tetapi tetap mendapatkan SK seperti biasa," ujarnya.
Dan dijelaskan pula oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu ini juga berlaku untuk formasi guru honorer.
"Iya semua (termasuk guru)," papar Menteri PANRB dikutip dari YouTube Kementerian PANRB.
***



