POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 mulai ramai diperbincangkan.

Hal ini dampak dari munculnya kabar bahwa akan ada perubahan skema pencairan TPG 2026 dari tahun sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa pada tahun 2025 ini pencairan TPG 2026 dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa TPG 2026 akan dicairkan setiap bulan.

Baca Juga: TPA Cipeucang Penuh karena Masih Dalam Tahap Perbaikan, Sampah Kepung Ciputat dan Ganggu Aktivitas Warga

Terkait dengan perubahan jadwal pembayarna ini membuat alur atau tahapan pencairan pun menjadi berubah.

Dari informasi yang didapatkan oleh Pojoksatu.id, begini alur pencairan TPG 2026 yang diterapkan pemerintah:

Alur pertama yang harus dilakukan adalah pemutakhiran dan juga sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan oleh operator sekolah.

Kedua, data yang sudah disinkronisasi akan diverifikasi melalui system Info GTK.

Baca Juga: PT Tenma Indonesia Gelar Family Gathering di Wonderland Karawang

Hal ini untuk memastikan status validasinya.

Kemudian yang ketgia adalah system melakukan integrasi data Dapodik dengan BPJS untuk memeriksa beban kerja, kehadiran guru dan juga status kepegawaiannya.

Lalu Simtun Pusat akan menetapkan status validasi Info GTK dan dilakukan konfirmasi akhir untuk menerbitkan rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan.

Alur terakhir adalah TPG akan diproses penyalurannya oleh Kemenkeu melalui KPNN di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Polwan Polres Karawang Patroli di CFD, Warga Merasa Lebih Aman

Pencairan TPG per bulan diprediksi akan mulai diterapkan mulai bulan Maret.

Hal ini lantaran pada bulan Januari masih dilaksanakan proses validasi data.

Proses validasi data berakhir di bulan Februari 2026.

Setelah proses validasi data ini barulah dilakukan pencairan TPG 2026.

***