POJOKSATU.id - Ada kabar baik bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pemerinta pusat akan segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025.
Jika melihat dari jadwal di regulasi terbaru, pencairan TPG Triwulan IV akan dilakukan mulai bulan November mendatang.
Pemberian tunjangan ini sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada guru atas profesionalisme mereka.
Baca Juga: Gus Ipul Umumkan BLTS Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan Oktober, Total Anggaran Capai Rp 31 Triliun
Dan TPG ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru saat ini.
Pencairan TPG Triwulan IV akan langsung ditransfer ke rekening guru.
Namun untuk penyalurannya tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Kecepatan penyaluran dana TPG ini bergantung pada:
1. Kecepatan verifikasi data
Data penting guru yang sangat mempengaruhi proses pencairan TPG di antaranya seperti beban mengajar, data diri, dan juga rekening.
Baca Juga: Dana TPG Triwulan IV Segera Dibayarkan! Proses Pencairan Berbeda dengan TW 3!
Verifikasi data ini dilakukan melalui Dapodik dan juga Info GTK.
2. Penerbitan SKTP
SKTP ini menjadi dasar hukum pembayaran TPG.
Namun untuk TPG Triwulan IV ini tidak ada penerbitan SKTP.
Karena SKTP yang terbit di TPG Triwulan 3 masih berlaku pada pencairan Triwulan IV.
3. Proses Dinas
Dinas Pendidikan akan melakukan usulan pencairan kepada Kementerian Keuangan.
Proses pengajuan usulan yang dilakukan dinas juga mempengaruhi kecepatan pembayaran TPG.
Bapak ibu guru bisa memantau validasi data sampai dengan terbitnya SKTP melalui Info GTK.
Cara cek status pencairan TPG Triwulan IV cukup mudah, yaitu:
1. Akses laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login Info GTK dengan menggunakan akun masing-masing
3. Setelah berhasil masuk, gulir ke menu 'Status Tunjangan' atau 'Validasi Tunjangan Profesi'
4. Pastikan seluruh data sudah berstatus valid
5. Cek status SKTP pada Info GTK
Jika sudah muncul kode 07 ini artinya SKTP sedang dalam proses penerbitan.
Dan apabila yang muncul adalah kode 08 ini artinya SKTP sudah terbit.
Jika kode 08 sudah muncul ini artinya pencairan TPG Triwulan IV akan segera dilakukan.
***



