POJOKSATU.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru dipastikan akan mendapat tambahan uang makan ASN mulai Januari 2024.
Besar uang makan ASN ini tentu saja bergantung pada golongan. Mulai Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari.
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah Republik Indonesia sudah mengalokasikan tambahan anggaran untuk uang makan ASN ini.
Tambahan uang makan untuk ASN termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dalam aturan terbaru, para abdi negara, termasuk guru ASN, akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp902 ribu per bulan atau Rp41.000 per hari.
Pemberian tambahan uang makan ASN ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Akhir Tahun 2023, Air Terjun Andawe Konawe Punya Keunikan Tersendiri
PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN. Dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam keterangan tertulis pada 9 Desember 2023.
Terdapat batasan satuan biaya maksimal uang makan ASN berdasarkan golongan, yang diuraikan dalam tabel pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu. Berikut rinciannya:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: Preview Babak 16 Besar Liga Champions, Ada Prediksi Tim yang Lolos Perempat Final
Jika dihitung untuk pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka besaran tunjangan uang makan maksimal yang akan diterima ASN adalah:
Golongan I dan II: Rp770.000 per bulan
Golongan III: Rp814.000 per bulan
Golongan IV: Rp902.000 per bulan
Adapun rincian proses penyaluran lebih lanjut dari kebijakan ini belum dijelaskan secara mendetail.
Sehingga masih harus menunggu informasi lebih lanjut mengenai regulasi penyaluran tambahan uang makan ASN ini mulai tahun depan.
Demikian informasi tentang tambahan uang makan ASN, semoga bermanfaat, terutama bagi para guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.***




