POJOKSATU.id — Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus mencuat usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI.
Dalam forum bersama Ikatan Profesi Nasional (IPN) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), suara agar status PPPK diubah menjadi PNS mengemuka kuat.
Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, secara tegas mendorong agar langkah konversi PPPK ke PNS segera diwujudkan.
Ia menilai bahwa kebijakan itu bisa diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, atau setidaknya melalui aturan transisi sementara.
Menurut Lita, masa pengabdian panjang yang telah dijalani para guru PPPK seharusnya menjadi dasar utama, bukan sekadar pertimbangan administratif semata.
Baca Juga: PPPK, Kontrak Permanen atau Pilih Jadi PNS?
"Konversi PPPK menjadi PNS harus mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan masa pengabdian, bukan sekadar administrasi," tegasnya dalam forum yang digelar Senin (14/7/2025).
Beban Sama, Hak Tak Setara
Dukungan serupa juga datang dari PB PGRI. Mereka menyampaikan bahwa para guru PPPK memikul beban kerja yang sama dengan guru ASN, tetapi tidak mendapatkan hak dan fasilitas yang setara.
Mulai dari status kepegawaian, hak pensiun, jenjang karier, hingga jaminan sosial, semuanya jauh dari kata adil.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan bahwa ketimpangan ini harus segera dituntaskan melalui revisi regulasi.
“Kita berharap PPPK mendapat hak setara dengan PNS. Revisi regulasi sangat diperlukan agar PPPK tidak lagi menjadi pegawai tanpa masa depan yang jelas,” ujar Maharani.
PPPK Bukan Buruh
Sementara itu, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyoroti sistem kerja berbasis kontrak yang dinilai tidak berpihak kepada stabilitas dan kesejahteraan guru.
Menurutnya, kontrak jangka pendek sangat mengganggu ketenangan bekerja, padahal guru membutuhkan kenyamanan untuk bisa fokus pada tugas mendidik.
"Guru butuh ketenangan, bukan ketidakpastian kontrak. Guru bukan buruh," tegas Eko.
Pandangan ini menyuarakan keresahan kolektif yang telah lama dirasakan PPPK, terutama dari kalangan eks honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Ketika regulasi baru mempertegas perbedaan status, kesenjangan itu makin terasa nyata.
Menunggu Komitmen Nyata Pemerintah
Desakan dari berbagai pihak ini memperlihatkan bahwa isu pengangkatan PPPK menjadi PNS bukan hanya soal teknis birokrasi.
Lebih dari itu, ini menyangkut nilai keadilan dan penghargaan terhadap dedikasi para guru.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah. Akankah regulasi benar-benar direvisi? Ataukah PPPK harus kembali menanti dalam ketidakpastian?
Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang justru berbeda? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




