POJOKSATU.id - Dorongan diangkatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih kerap digaungkan.

Bahkan aspirasi tersebut dilontarkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), yang disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah.

Dalam pertemuan itu, Fadlu mengatakan bahwa salah satu poin pentingnya adalah dorongan agar status PPPK dialihkan menjadi PNS.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Apresiasi Program MBG dan Koperasi Merah Putih

“Inti dari aspirasi ASN PPPK yang telah kami sampaikan ialah agar status PPPK bisa dialihkan ke PNS, manajemen ASN disatukan tanpa dualisme PNS dan PPPK, serta percepatan pengangkatan honorer menjadi ASN,” ujar Fadlun dalam keterangannya, dikutip Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, AMP juga meminta pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian nasional dengan meniadakan istilah PNS, PPPK, maupun paruh waktu, dan menggantinya dengan satu istilah tunggal, Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini, kata Fadlun, diharapkan menciptakan sistem birokrasi yang lebih efisien dan adil.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Peristiwa Timothy Anugerah Saputra yang Lain, Kemendiktisaintek Imbau Seluruh Kampus Bentuk Satgas PPKPT

“KSP sudah mencatat seluruh aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo melalui Kepala KSP. Saat ini kami menunggu hasilnya,” tambahnya.

KSP Dorong Percepatan Regulasi ASN Baru
Sejalan dengan hal itu, KSP mendorong percepatan penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut mencakup manajemen ASN, pengaturan gaji dan tunjangan, sistem pensiun, hingga jenjang karier ASN.

Baca Juga: Limbah Medis Berbahaya Masih Berserakan di Walantaka, DLH Serang Tunggu Izin Pengangkutan

“Pada dasarnya, KSP menolak adanya dikotomi antara PNS dan PPPK. Undang-undang sudah jelas menyebut bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban,” tegas Fadlun.

KSP menegaskan seluruh data ASN kini dikelola terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara fungsi Komisi ASN (KASN) telah dihapus.

Aduan dan keluhan dari ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat langsung disampaikan melalui lapor.go.id, yang terintegrasi dengan KSP.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Hasil Korupsi CPO Senilai Rp13,255 Triliun ke Negara, Akui Ini Baru Setenghnya

Fadlun juga menyampaikan pesan dari KSP agar ASN PPPK tidak takut dengan isu pemutusan kontrak.

“Selama kinerja baik dan tidak melanggar hukum, masa perjanjian kerja ASN PPPK akan terus diperpanjang,” tutupnya. ***