POJOKSATU.id, KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Komnas Perempuan mengingatkan tentang RUU PPRT itu lantaran telah tertunda pengesahannya selama lebih dari dua dekade.

Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas Perempuan mengungkapkan PRT menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat.

Tak hanya itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara.

Baca Juga: 3 Ruangan SD Aek Marian Ludes Terbakar Diduga Korslet, Kadisdik Pastikan Ujian Semester Tetap Berjalan

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengatakan pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak boleh ditunda lagi.

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa, PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik.

"PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka," sebutnya, dilansir dari laman resmi Komnas Perempuan, Selasa, 17 Juni 2025.

Dia mengungkapkan, kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy), yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan.

Baca Juga: 80 Orang Bakal Berkantor di Pusat, berikut Rincian Kebutuhan Pegawai Keuangan untuk Sekolah Rakyat di Lingkup Kemensos,

Selain itu, dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah, terdapat tujuh isu prioritas, tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT, yaitu;

1. Pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial;

2. Penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial

3. Penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga: Bahas Kurikulum hingga Pengelolaan Asrama, 53 Kepala Sekolah Rakyat Ikuti Retret Kemensos

"Sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui sebagai kerja bernilai, yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia," tegas Yuni.

Dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Ketiadaan pengakuan PRT ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data mengenai jumlah PRT di Indonesia.

Data tahun 2015 memperkirakan jumlah PRT sebanyak 4 juta. Data BPS pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Komnas Perempuan juga mencatat, PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga: Keputusannya Ikut 'Long March to Gaza' Dipertanyakan Banyak Orang, Zaskia Adya Tegaskan Bukan Cari Panggung Tapi Solidaritas Kemanusiaan

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024, tercatat setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan.

Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menambahkan, salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja.

"Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” ungkap Irwan.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Klaim Negara Chaos Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Itu Argumen Dungu

Komisioner Devi Rahayu menegaskan bahwa Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan.

DPR dan Pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.

"Siapapun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia," tukasnya. ***