POJOKSATU.ID - Dukungan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai digaungkan.

Kali ini Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) menyuarakan agar status PPPK berubah menjadi PNS.

PTKNI bahkan mendorong pemerintah mempercepat realisasi pengalihan guru dan tendik PPPK ke PNS agar mereka masih bisa menikmati kesejahteraan yang sempurna.

Baca Juga: Daftar 4 Nama Pejabat PUPR Madina Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ada Honorer Wanita

"Kami mendukung dan mendorong pemerintah menerbitkan regulasi peralihan guru dan tendik ASN PPPK menjadi PNS serta penyelesaian permasalahan honorer," kata Pengurus DPP PTKNI Sigid Purwo Nugroho, dikutip Jumat (18/9/2025).

Menurut Sigid, sebagai ASN, PPPK berhak mendapat hak setara dengan PNS, seperti jenjang karier maupun tunjangan sosial.

Ditambahkannya, bahwa guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Curhat Guru Honorer di DPR RI Berbuntut Panjang, Pemprov Bengkulu Klarifikasi Soal Gaji dan PPPK, Panggil Rerisa

"Upaya perbaikan apa pun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan signifikan tanpa dukungan para guru profesional dan berkualitas," ujar Sigid.

Menurut Sigid, kontribusi yang diberikan oleh guru dalam dunia pendidikan di negara ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Mereka mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Sigid menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib, kesejahteraan, serta status hukum guru honorer.

Baca Juga: KOCAK! Polisi Tilang Pengendara Mobil Hanya Karena SIM nya Bukan Terbitan Polda Metro Jaya

Sigid menambahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pun terkesan diskriminatif terhadap PPPK dibandingkan PNS.

Lebih lanjut Sigid mengungkapkan bahwa pendidikan bukan sebagai alat hegemoni penguasa dalam kerangka diskursus sosiologi pendidikan.

Sosiologi pendidikan ini merupakan sebuah sosiologi terapan yang membahas tentang fenomena sosial dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Purwakarta Gelar Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Gratis, Ini Jadwal Lengkap Selama 3 Malam

Jika menggunakan pendekatan ini, maka harus memakai konsep, teori dan metode untuk melihat kenyataan sosial di dalam fenomena pendidikan.

Sosiologi pendidikan mencakup permasalahan pendidikan seperti guru, sistem pendidikan, dan lainnya.

Guru asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ini menambahkan bahwa saat ini guru masih terhegemoni oleh negara, posisinya berada di bawah kendali penguasa.

Baca Juga: Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi Dalami Kasus Keterlibatan Oknum Guru SMAN 6 Garut Terkait Siswa Bunuh Diri Gegara Dibully

Ketidakberdayaan guru ditunjukkan dengan sangat kuatnya negara mengatur mereka.

Seperti adanya kesepakatan yang spontan dan terpaksa yang dilakukan negara terhadap guru.

Contoh dari hegemoni negara terhadap guru ialah protes dilakukan, tetapi tetap saja tidak merubah apa pun.

Baca Juga: Tak Hanya Priya Nailuredha Thoriq, Korban Bullying SMAN 6 Garut Disebut Terlampau Banyak

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Negara perlu mengambil peran dalam merancang kebijakan yang komprehensif untuk memastikan guru dapat menjalankan peran mereka secara optimal dalam membentuk generasi yang berkualitas," kata Sigid. ***