POJOKSATU.id, JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendesak pemerintah dengan dua opsi yaitu merevisi atau mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024. Dimana, salah satunya menyebut penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah.
Cholil Nafis menegaskan menyediakan alat kontrasepsi sama dengan memperbolehkan seks bebas. Oleh dasar itulah dia meyakini PP Nomor 28 Tahun 2024 patut direvisi atau dicabut.
"Revisi/cabut PP 28 tahun 2024 karena tak sesuai dengan Pancasila dan agama. Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama," tulis Cholil Nafis dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa, 6 Agustus 2024.
"Semua agama melarang berzina begitu ruh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab tak ada agama yang memperbolehkan seks bebas," sambungnya.
Baca Juga: Honorer yang Daerahnya Tak Buka Formasi PPPK 2024, Tetap Wajib Ikut Seleksi Tahun 2024 Ini
Cholil mengatakan belakangan banyak kebijakan pemerintah yang mengusik keagamaan umat.
"Akhir-akhir ini terasa banyak kebijakan publik pemerintah yang minim melibatkan partisaspasi publik dan acap kali mengusik keimanan dan keagamaan umat," ungkap Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini.
Seperti diketahui aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dimana, disebutkan pada Pasal 103 Ayat (4) bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Berikut ini isi Pasal 103 PP 28 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 (1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi. (2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; Baca Juga: Mbak TM Tak Berkutik Saat Dibekuk di Hotel, Barbuknya Alat Kontrasepsi b. menjaga Kesehatan reproduksi; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
Pemerintah sendiri resmi menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 26 Juli 2024. PP ini berlaku sejak tanggal penetapannya.
Tidak hanya soal kontrasepsi, Cholil juga mengkritik soal khitan yang ada di PP Nomor 28 tersebut.
"Tak benar ini peraturan. Ini masalahnya karena praktik khitan yang salah tapi syariatnya yang dilarang. Harusnya caranya yang jelas dan tenaga khitannya yang terlatih. Khitan menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan," tegasnya.
Baca Juga: GEM Danai ITB 15 Juta USD untuk Pembuatan Laboratorium hingga Patung Daur Ulang
Soal khitan ada tertuang pada Pasal 102. Dia mengatakan menghapus praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariah. Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan.
"Karenanya bertentangan kalau PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tidak wajib tapi tidak boleh dilarang," tegasnya. ***



