POJOKSATU.ID — Kebijakan terbaru yang ramai dibicarakan di tingkat lokal adalah kewenangan desa untuk mengalihkan penerima bantuan sosial (bansos).

Kepada calon penerima lain jika penerima yang sudah ditentukan sebelumnya tidak mengambil bantuan dalam jangka waktu 5 hari.

Meski tujuannya adalah efisiensi penyaluran, langkah ini menyisakan pertanyaan besar apakah benar lebih adil, atau justru membuka celah salah sasaran?

Menurut laporan dari media lokal, ada mekanisme di beberapa wilayah di mana jika seseorang sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak datang untuk mengambil bansos.

Baca Juga: Polisi Sita Seprai Selimut di Kamar AKBP Basuki dan Dosen Dwinanda Levi di Kostel Gajahmungkur

Misalnya PKH, BPNT, atau BLT dalam waktu 5 hari setelah pengumuman atau pemberitahuan.

Desa atau aparat lokal bisa mencoret nama tersebut dan menggantinya dengan calon lain yang dinilai lebih layak.

Apa Argumen di Balik Kebijakan Ini?

1. Efisiensi Penyaluran Dana

Alih penerima dianggap sebagai cara memastikan bahwa dana bansos tidak mengendap.

Bila banyak KPM yang tidak ambil, maka dana bisa dialokasikan ulang agar tepat sasaran ke keluarga lain yang butuh.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Guru ASN di 13 Daerah Ini Terima TPG Triwulan 4 Full 3 Bulan!

2. Tegakkan Akuntabilitas Lokal

Desa dianggap lebih mengetahui kondisi warga di wilayahnya siapa yang benar-benar butuh bantuan dan siapa yang secara data memenuhi syarat tapi secara riil tak aktif mengambil bansos.

3. Mendorong Partisipasi dan Verifikasi Warga

Dengan ancaman alih penerima, calon penerima baru diharapkan lebih aktif melaporkan diri dan menjaga validitas datanya. Ini sejalan dengan semangat transparansi data sosial.

Namun, ada sejumlah potensi risiko dan kekhawatiran dari kebijakan ini:

Salah Sasaran Karena Ketidaktahuan

Tidak semua KPM mungkin tahu bahwa mereka punya waktu 5 hari untuk mengambil bantuan.

Bisa jadi mereka berhalangan hadir karena sakit, mobilitas terbatas, atau alasan lain dan akhirnya hak mereka dicabut tanpa keadilan.

Beban Administrasi Desa

Desa harus melakukan verifikasi ulang dan menyusun daftar calon pengganti.

Ini bisa memicu konflik lokal, terutama jika calon baru merasa diperlakukan tidak adil atau data mereka belum benar.

Baca Juga: Status Gunung Bur Ni Telong Aceh Waspada, Kenaikan Itu Dipicu Lantaran Adanya Gempa Tektonik

Potensi Manipulasi Data

Jika proses alih penerima tidak diawasi dengan ketat, bisa muncul penyalahgunaan.

Pendataan calon baru bisa diintervensi agar lebih pantas menurut kepentingan lokal, bukan dari sisi data objektif.

Kesulitan Akses Informasi

Beberapa warga mungkin sulit mengakses pengumuman pengambilan bansos (misalnya di desa terpencil), sehingga kehilangan hak tanpa disadari.

Secara regulasi, kewenangan pemda (termasuk desa) untuk menambah atau menghapus penerima bansos sudah ada dalam kerangka pemutakhiran data kemiskinan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Akhir Tahun 2025, Holywood dan Indonesia, Wajib Masuk Daftar Tontonan Keluarga

Mensos pernah menyatakan bahwa pemerintah daerah punya peran dalam memperbarui daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Sementara itu, ada aturan terkait hangusnya bansos jika tidak diambil.

Misalnya, untuk beberapa program, disebutkan bahwa jika tidak diambil segera, dana bisa dikembalikan. 

Sistem validasi data pun makin diawasi warga dan masyarakat dapat melaporkan calon penerima melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Daerah yang TPG Triwulan 4 Hanya Cair 2 Bulan Terus Bertambah, Ini Daftar Terbarunya!

Masukan publik ini akan diverifikasi ulang agar penerima bansos tetap tepat sasaran. 

Kemensos juga mendorong transparansi melalui musyawarah desa berkala agar keputusan usulan data penerima bansos tidak sekadar ditentukan satu orang saja.

Dampak Potensial ke KPM dan Warga Desa

KPM Lama: Potensi kehilangan status penerima jika tidak sigap mengambil bantuan.

KPM Baru: Bisa jadi kesempatan mendapat bantuan, namun harus benar-benar diverifikasi agar data jujur.

Baca Juga: DPR Dorong Reformasi Perlindungan Sosial, Proses Perlinsos Dipangkas dari 7 Tahap Jadi 3 Tahap, Bansos Disalurkan Lebih Cepat

Desa / Pemerintah Lokal: Beban verifikasi dan pemantauan meningkat, terutama dalam memastikan bahwa alih penerima berjalan adil.

Masyarakat luas: Bisa terjadi kontroversi lokal jika sebagian warganya merasa diprioritaskan tanpa mekanisme yang transparan.

Saran Agar Kebijakan Lebih Aman dan Adil

1. Sosialisasi yang Lebih Intens

Desa wajib menyampaikan aturan 5 hari pengambilan bansos lewat papan pengumuman, RT/RW, dan pendamping sosial agar seluruh KPM memahami hak dan batas waktunya.

2. Mekanisme Banding / Klarifikasi

Jika seseorang tidak bisa mengambil bansos dalam 5 hari karena kondisi tertentu, perlu ada ruang klarifikasi agar tidak otomatis diganti.

3. Audit dan Transparansi Lokal

Keputusan alih penerima sebaiknya didokumentasikan melalui musyawarah desa dan diumumkan secara terbuka agar tidak muncul kecurigaan.

4. Gunakan Data Tunggal yang Valid

Integrasi data lokal dengan DTSEN atau sistem data bansos pusat bisa memperkecil kesalahan data dan memastikan calon pengganti benar-benar layak.

Baca Juga: Masih Ada KPM Belum Cair Meski Sudah Masuk Tahap November, Ternyata Status SIKS-NG Belum SI

Kewenangan desa untuk mengalihkan penerima bansos yang tidak mengambil dalam waktu 5 hari bisa jadi langkah efisiensi yang positif.

Tetapi juga rawan menimbulkan masalah keadilan dan integritas data.

Agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat, maka sosialisasi, transparansi, dan pengawasan lokal menjadi kunci utama.

Tanpa itu, niat baik bisa jadi berbalik jadi beban bagi KPM dan desa.***