POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Depok melalui BKPSDM Kota Depok memastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah memasuki tahap akhir.

Hingga 19 November 2025, sebanyak 7.079 usulan dari Pemkot Depok telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan mayoritas telah disetujui dan dijadwalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada awal Desember 2025.

Baca Juga: Ramai SK PPPK Paruh Waktu, BKN Jelaskan Aturan Identitas Resmi, Harus NI Bukan NIP, Begini Penjelasannya

Perkembangan ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang menanti penetapan status resmi mereka.

 

Rincian Usulan dan Verifikasi

Nah ada beberapa ususlan berdasarkan laporan dari media nasional:

- Hingga 19 November 2025, Pemkot Depok telah mengajukan 7.079 usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN.

Baca Juga: PSI Bongkar! Jokowi Ternyata Tak Pernah Dihargai PDIP Selama Jadi Presiden

- Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.663 usulan telah dinyatakan “ACC” oleh BKN Regional III.

- Sementara 274 usulan berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan 142 masih dalam proses verifikasi akhir oleh BKN.

Pemkot Depok menargetkan penerbitan SK akan dilakukan awal Desember 2025.

Meskipun tanggal pasti masih menunggu penyelesaian seluruh proses verifikasi berkas.

 

SK Terbit Awal Desember, Apa Artinya?

Penjadwalan SK pada awal Desember berarti ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok segera resmi memiliki status pegawai yang diangkat melalui skema kontrak.

SK ini akan menjadi dasar hak-kepegawaian, penempatan tugas, dan hak-tunjangan bagi para pegawai tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, mengimbau agar peserta yang diusulkan tetap sabar karena “semua proses masih menunggu rampungnya verifikasi oleh BKN”.

 

Arti Penting Usulan Masif di Depok

Usulan 7 079 PPPK menunjukkan bahwa Pemkot Depok sangat aktif dalam merekrut pegawai melalui skema paruh waktu. Hal ini memiliki beberapa arti penting:

Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 1.000 Paket Makanan Gratis

1. Menunjukkan kebutuhan instansi lokal terhadap tenaga kerja paruh waktu untuk menangani tugas teknis, administrasi, atau pendidikan yang masih kekurangan.

2. Menandakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai alternatif fleksibel untuk pengangkatan pegawai selain PNS penuh waktu.

3. Memperlihatkan bahwa BKN memproses dengan skala besar, namun tetap membutuhkan verifikasi yang ketat untuk menjamin kesesuaian berkas.

 

Tantangan Verifikasi dan Status BTS

Meskipun sebagian besar usulan lolos ACC, masih terdapat 274 berkas BTS dan 142 berkas dalam verifikasi akhir, yang artinya masih ada tantangan administrasi.

Baca Juga: APBN 2026! Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji ASN–TNI–Polri dan Program Rakyat Besar-Besaran, Ini Penjelasannya

Pemkot Depok menegaskan bahwa perbaikan berkas sedang dilakukan sesuai ketentuan BKN.

Hal ini penting, karena kegagalan verifikasi bisa menyebabkan SK tertunda atau usulan dinyatakan batal, yang berdampak pada hak-pegawai.

 

Apa Langkah Peserta Usulan Harus Siapkan?

Bagi calon PPPK Paruh Waktu di Depok, langkah yang disarankan:

1. Pantau pengumuman resmi dari BKPSDM Kota Depok tentang tanggal dan tempat penerbitan SK.

2. Siapkan dokumen identitas dan administratif yang mungkin diminta ulang.

3. Pahami bahwa meskipun SK terbit, penugasan dan hak-tunjangan bisa saja disesuaikan dengan regulasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Zudan Arif Fakrullah Paparkan Arah Reformasi ASN 2025, Fokus Asta Cita hingga Transformasi Digital, Ini Penjelasannya

Pengajuan 7.079 usulan PPPK Paruh Waktu oleh Pemkot Depok hingga 19 November 2025 menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya pengangkatan pegawai non-ASN melalui skema kontrak.

Dengan mayoritas usulan telah disetujui oleh BKN, dan SK dijadwalkan terbit awal Desember, ribuan calon pegawai menanti status resmi mereka.

Meskipun demikian, verifikasi berkas yang masih berlangsung juga mengingatkan bahwa proses administratif tetap penting dan harus dipenuhi agar SK tidak tertunda.***