POJOKSATU.ID – Kabar lega buat wajib pajak orang pribadi bagi ASN dan para pegawai.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administratif bagi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Sekolah Daring, Siswa Tetap Belajar Tatap Muka Meski Ada Penghematan Energi
Intinya nih, wajib pajak yang terlambat tetap bisa lapor tanpa harus khawatir kena denda, selama masih dalam periode yang ditentukan.
Periode Penghapusan Sanksi
DJP menetapkan penghapusan sanksi berlaku mulai 31 Maret hingga 30 April 2026.
Dalam rentang waktunya, wajib pajak yang belum lapor atau belum melunasi pajaknya tetap diberikan keringanan.
Baca Juga: CPNS 2026 Diprediksi Buka Banyak Formasi untuk Lulusan S1 Pendidikan, Ini Daftarnya
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis DJP dalam pengumumannya (27/3/2026).
Siapa Saja Sih yang Dapat Fasilitas Ini?
Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang:
1. Menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025
2. Melakukan pembayaran PPh Pasal 29
3. Melunasi kekurangan pembayaran pajak
Termasuk juga mereka yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT.
Kalu Dalam Dasar Aturan, Inilah Simak
Kebijakan ini mengacu pada:
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Baca Juga: PPPK Dipastikan Aman, Pemerintah Siapkan Status Baru yang Lebih Jelas, Ini Lengkapnya
- Perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 atau Cipta Kerja
Artinya ya, langkah ini sah secara hukum dan menjadi bagian dari penyesuaian sistem administrasi pajak terbaru.
Jika Sudah Kena Tagihan Bagaimana Ya?
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur kena sanksi dan menerima Surat Tagihan Pajak atau STP, DJP memastikan tetap ada solusi.
Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan ya.
Baca Juga: Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Benarkah Nasib PPPK Terancam? Ini Penjelasannya
Jadi ya, tidak perlu panik atau mengajukan permohonan rumit guys.
Tidak Pengaruhi Status Wajib Pajak
DJP juga menegaskan keterlambatan ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak tertentu.
“Atas keterlambatan penyampaian SPT tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu,” jelas DJP.
Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat lapor SPT tepat waktu.
Selain memberi kelonggaran ya, langkah ini juga menunjukkan pendekatan DJP yang lebih adaptif.
Namun ya, tetap disarankan untuk segera melaporkan pajak sebelum batas akhir 30 April 2026 agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.***




