POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah strategis di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Alih-alih merumahkan PPPK paruh waktu, pemerintah memilih opsi yang dinilai lebih manusiawi, yakni memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib 1.424 PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan Pemkot Bontang.
Baca Juga: Balas Serangan! Usai Disindir Mantan Napi, Wabup Lebak Bongkar Dugaan Bupati Jarang Ngantor
1.424 PPPK Dipastikan Tidak Dirumahkan
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk merumahkan PPPK, meskipun kondisi anggaran daerah sedang menghadapi tekanan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan.
Dikutip dari Klik Kaltim, 31 Maret 2026, begini kata Neni:
Baca Juga: Isu PHK PPPK Picu Kekhawatiran, DPRD Kutai Barat Wanti-wanti Dampak Sosial yang Ditimbulkan
“Kami kalau rumahkan seribu orang akan menambah jumlah pengangguran. Makanya rencana 2027 Pemkot lebih memilih memotong TPP,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah.
Tekanan APBD dan Aturan Pusat
Kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Proyeksi APBD Kota Bontang pada tahun 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp1,7 triliun.
Di sisi lain, belanja pegawai saat ini sudah mencapai 40 persen, jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total APBD.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi agar tetap bisa memenuhi ketentuan tanpa harus mengorbankan pegawai.
Beban Gaji Capai Rp20 Miliar per Bulan
Berdasarkan data yang ada, Pemkot Bontang harus mengeluarkan anggaran lebih dari Rp20 miliar setiap bulan untuk membayar gaji ASN beserta TPP.
Angka ini menjadi beban besar bagi APBD, terutama di tengah tren penurunan anggaran.
Baca Juga: Mendikdasmen Imbau Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah, Hemat Energi Sekaligus Jaga Kesehatan
Oleh karena itu, pemangkasan TPP dinilai sebagai langkah realistis untuk menekan beban pengeluaran.
Usulan Alih Pos Anggaran TPP
Selain pemangkasan, pemerintah juga mengusulkan agar alokasi TPP dapat dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan pada belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 119 PNS Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat
Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Kebijakan Masih Tahap Perencanaan
Meski telah disampaikan ke publik, kebijakan ini masih bersifat asumsi dan belum sepenuhnya final.
“Semua kan masih asumsi. Tapi kalau dilihat trennya sekitar segitu."
"Kami galang dukungan untuk Apeksi bisa dorong agar kesejahteraan pegawai bisa tetap terjada,” jelas Neni.
Baca Juga: Identitas Tiga Anggota TNI Gugur di Lebanon Kena Serangan Israel, Satu Perwira Pertama Kopassus
Pemerintah daerah masih akan terus mengkaji berbagai opsi terbaik agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga tanpa melanggar aturan anggaran.
Dilema Antara Efisiensi dan Kesejahteraan
Kebijakan ini mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah saat ini.
Yakni antara memenuhi aturan efisiensi anggaran dan menjaga kesejahteraan pegawai.
Dengan memilih memangkas TPP dibanding merumahkan PPPK, Pemkot Bontang berusaha mencari jalan tengah yang tidak merugikan pegawai secara drastis.
Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah mencoba beradaptasi dengan kebijakan pusat tanpa mengabaikan dampak sosial.***




