POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Hal tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Sebagai dasar pelaksanaan program bantuan pendidikan di seluruh Indonesia, Permendikdasmen ini menetapkan sejumlah istilah dan definisi penting yang menjadi acuan dalam implementasi Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Baca Juga: Sinyal Here We Go dari Fabrizio Romano, Liverpool Rekrut Pemain Mematikan Asal Belanda

Dalam Bab I Ketentuan Umum, terdapat 32 poin definisi penting yang menjelaskan istilah teknis terkait satuan pendidikan dan pendanaan operasional yang menjadi bagian penting dari ekosistem pendidikan nasional.

Apa Itu Dana BOSP?

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah pusat yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. 

Dana ini terbagi menjadi beberapa kategori, yakni:

- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB.

- Dana BOP PAUD: untuk lembaga pendidikan anak usia dini.

- Dana BOP Kesetaraan: untuk program Paket A, B, dan C.

Baca Juga: Senyum Bupati Purwakarta Saat Melihat Hasil Pendidikan Di Barak Militer, Saat Para Siswa Bersimpuh Kepada Orang Tuanya Disambut Tangis Bahagia

Masing-masing dana ini dibagi lagi menjadi reguler (untuk kegiatan rutin) dan kinerja (untuk satuan pendidikan yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan pendidikan).

Definisi Satuan Pendidikan dan Jenjangnya

Permendikdasmen ini menjelaskan bahwa satuan pendidikan mencakup penyelenggara pendidikan formal (seperti sekolah dan madrasah), nonformal (seperti PKBM), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).

Baca Juga: Jokowi Serahkan Ijazah Asli UGM ke Bareskrim Polri 9 Mei, Karopenmas : Kita Tunggu Hasil Lab Forensik

Jenis-jenis satuan pendidikan meliputi, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Terintegrasi (lintas jenjang dalam satu lokasi), dan Program SMK Pusat Keunggulan. 

Semua satuan ini berhak menerima Dana BOSP sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.***