POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu memang baru cair pada awal Februari 2026.

Meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Baca Juga: Harapan Baru PPPK Paruh Waktu! Kontrak Bisa Sampai Pensiun, Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka

Penjelasan ini menjawab kegelisahan ribuan PPPK Paruh Waktu, khususnya di Jawa Barat, yang mempertanyakan hak gaji bulan Januari.

Isu ini sempat memicu spekulasi liar, mulai dari dugaan kas daerah kosong hingga anggapan adanya keterlambatan administrasi.

Sebelum menilai lebih jauh, penting dipahami bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan PNS maupun PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: DM X Sering Error atau Susah Akses? Coba Trik DNS Cloudflare Ini!


SK Berlaku 1 Januari, Tapi Gaji Menyusul

Dedi Mulyadi menjelaskan, SK PPPK Paruh Waktu secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Namun, sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan dibayar setelah satu bulan masa kerja berjalan.

Dengan demikian, gaji bulan Januari baru dapat dibayarkan pada awal Februari 2026. Hal ini bukan bentuk penundaan.

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ngikut Jokowi ke Arab Dito Dicecar KPK Soal Kouta Haji, Begini Penjelasannya!

Melainkan konsekuensi dari sistem administrasi yang berlaku.

Skema ini juga diterapkan agar pembayaran gaji sesuai dengan realisasi kerja, bukan berdasarkan status administratif semata.

Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasi langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan PPPK Paruh Waktu.

Dikutip Pojoksatu dari Ayo Bandung, 22 Januari 2026, Dedi Mulyadi menyatakan:

“Karena PPPK Paruh Waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja,"

Baca Juga: Klaim Link Pendaftaran CPNS Kemendagri 11 Januari–7 Februari 2026 Ternyata Hoaks

"Artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,”.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penghilangan hak gaji PPPK Paruh Waktu.

Hak tersebut tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran IUP ITB 2026 Dibuka, Lulusan Dalam Negeri Kini Bisa Daftar Sejak Gelombang Pertama


Bukan Karena Kas Daerah Kosong

Dedi Mulyadi juga membantah keras anggapan bahwa keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu disebabkan kondisi keuangan daerah yang bermasalah.

Menurutnya, anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kondisi aman dan telah dialokasikan.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni administratif, bukan karena ketidakmampuan daerah membayar gaji pegawai.

Baca Juga: Minta Kepastian Jadi ASN, 16 Forum PPPK Datangi DPR dan Sampaikan 5 Tuntutan Penting! Ini Poinnya

Klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran PPPK Paruh Waktu yang sempat khawatir gaji mereka akan tertunda lebih lama.

Atau bahkan tidak dibayarkan.


Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu berada dalam skema pengeluaran yang mendekati belanja jasa.

Artinya, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan berjalan dan dapat diverifikasi.

Karena itu, meski SK sudah aktif per 1 Januari, pembayaran gaji tetap menunggu masa kerja satu bulan penuh.

Skema ini telah diatur dalam regulasi dan berlaku secara nasional, bukan hanya di Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Genre Musik Terpopuler di Berbagai Negara Dunia dan Pengaruh Budaya di Baliknya

Bagi PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat, kondisi ini memang menuntut pemahaman sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.


Respons PPPK Paruh Waktu

Meski sempat menimbulkan keresahan, sebagian PPPK Paruh Waktu mulai memahami duduk persoalan setelah adanya penjelasan resmi.

Banyak yang berharap ke depan sosialisasi terkait mekanisme gaji dapat dilakukan lebih awal agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Tambang Berizin Tapi Melanggar, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara dan Evaluasi Izin

Terlebih, PPPK Paruh Waktu kini memiliki harapan jangka panjang karena kontrak bisa diperpanjang hingga usia pensiun.

Bahkan berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan klarifikasi langsung dari Dedi Mulyadi, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi khawatir.

Hak gaji tetap aman, hanya berbeda waktu pencairannya sesuai ketentuan yang berlaku.***