POJOKSATU.id - Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat memicu keresahan.

Ribuan pegawai yang sudah mulai bekerja sejak awal Januari 2026 belum menerima hak mereka.

Sehingga isu ini ramai dibicarakan di media sosial dan ruang publik.

Baca Juga: THR PPPK 2026 Jadi Sorotan, THR 2026 PPPK Pusat dan Daerah Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara.

Ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu bukan tidak dibayar, melainkan belum waktunya dicairkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Penting dipahami bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Lagi-lagi MBG Jadi Jagoannya, Viral Prabowo Sebut 600 Ribu Pekerja Lahir dari Dapur MBG di WEF

Yang mekanisme penggajiannya berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.


Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Sejak Januari

Berdasarkan data pemda, tercatat sekitar 26 ribu lebih PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jabar yang belum menerima gaji untuk bulan Januari 2026.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama bagi pegawai yang menggantungkan penghasilan bulanan untuk kebutuhan keluarga.

Baca Juga: Mondar-mandir di Perumahan, Pengedar Sabu di Karawang Ditangkap Warga dan Polisi

Isu tersebut bahkan sempat dikaitkan dengan dugaan kas daerah kosong. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Dedi Mulyadi.


Dedi Mulyadi Buka Suara

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketidakmampuan anggaran.

Melainkan karena aturan administrasi penggajian PPPK paruh waktu.

Dikutip Pojoksatu dari Ayo Bandung.com, Dedi Mulyadi memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa:

“PPPK itu memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang,”.

Baca Juga: Merasa Dipermalukan, Eks Gubernur Nur Alam Emosi Saat Eksekusi Lahan dan Tantang Pejabat Pemprov Sultra

Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sehingga para pegawai tersebut harus terlebih dahulu menjalani satu bulan masa kerja penuh sebelum gaji dapat dibayarkan.

Artinya, gaji bulan Januari baru akan dibayarkan pada awal Februari 2026.

Baca Juga: Nasib Honorer Ditentukan Usia! di Bawah 35 Tahun Bisa Jadi CPNS, di Atas Usia 35 Tahun Jadi PPPK

Bukan pada bulan berjalan seperti yang selama ini terjadi pada PNS.


Bukan Karena Kas Daerah Kosong

Dedi Mulyadi juga secara tegas membantah anggapan bahwa kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang bermasalah.

Ia menyebut kondisi keuangan daerah masih aman dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji.

Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025, Ini Dampak dan Sanksinya

Bahkan, Dedi menyampaikan bahwa kas daerah saat ini berada dalam kondisi cukup.

Sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran jika secara aturan memang sudah waktunya dibayarkan.

Penegasan ini disampaikan Dedi melalui pernyataan resmi dan unggahan di media sosial pribadinya.

Sebagai upaya meredam keresahan PPPK paruh waktu dan masyarakat.


Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki skema penggajian tersendiri.

Dalam aturan yang berlaku, gaji dibayarkan setelah pegawai menjalani masa kerja satu bulan penuh sejak SK efektif.

Baca Juga: Transformasi LPDP 2026 Dimulai, Pendidikan Tinggi Diarahkan untuk Perkuat Daya Saing Indonesia

Dengan demikian:

- SK PPPK paruh waktu berlaku mulai 1 Januari 2026

- Masa kerja Januari dihitung penuh hingga akhir bulan

- Gaji Januari dibayarkan pada awal Februari 2026

- Tidak ada pembayaran gaji di muka

Mekanisme inilah yang kerap disalahpahami sebagai keterlambatan atau penundaan sepihak.

Baca Juga: Banjir Karawang, Pupuk Kujang Turun Langsung Bantu Warga Pesisir dan Sungai Cibeet


Reaksi PPPK dan Harapan ke Depan

Meski penjelasan telah disampaikan, sebagian PPPK paruh waktu berharap ke depan pemerintah bisa melakukan sosialisasi lebih awal.

Kurangnya informasi membuat banyak pegawai cemas dan terpaksa berspekulasi mengenai nasib gaji mereka.

Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif menyampaikan mekanisme pembayaran.

Tentunya agar PPPK paruh waktu tidak lagi dilanda kebingungan setiap awal masa kerja.

Dengan penjelasan langsung dari Dedi Mulyadi, kini PPPK paruh waktu diharapkan bisa lebih tenang.

Gaji tetap akan dibayarkan, hanya menunggu waktu sesuai aturan.***