POJOKSATU.ID - Hallo kawan jangan sampai telat ya, pemerintah memastikan batas pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2026 jatuh pada 31 Maret 2026.
Nah samapi saat ini, belum ada tanda-tanda perpanjangan waktu ya.
Seluruh instansi pusat maupun daerah diminta segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan masing-masing ya.
BKN Tegaskan Tak Ada Perpanjangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah, tegaskan bahwa deadline tetap sesuai jadwal.
Baca Juga: 119 PNS Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Integritas dan Pelayanan Cepat
“Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan,” ujarnya.
Ia juga ingaktan agar setiap instansi tetap memperhatikan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN maupun APBD.
Fokus Isi Jabatan Kosong
Nah dalam usulan formasi CASN 2026, pemerintah menekankan pada pengisian jabatan yang kosong akibat ASN pensiun loh.
Kemudian itu, jumlah ASN saat ini disebut sudah sangat besar guys.
Baca Juga: Balas Serangan! Usai Disindir Mantan Napi, Wabup Lebak Bongkar Dugaan Bupati Jarang Ngantor
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut total ASN di Indonesia kini mencapai lebih dari 6 juta orang.
“Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar,” katanya.
Nah dari jumlah tersebut, lebih dari 2 juta merupakan PPPK loh, keren kan.
Harus Sesuai Kebutuhan dan Anggaran
Menteri PAN-RB Rini Widyantini juga tegaskan bahwa usulan formasi harus memperhatikan beberapa hal penting ya.
Nah ini di antaranya adalah ketersediaan anggaran, prioritas program nasional, serta kebutuhan riil instansi.
Selain itu, prinsip zero growth juga diterapkan, kecuali untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Isu PHK PPPK Picu Kekhawatiran, DPRD Kutai Barat Wanti-wanti Dampak Sosial yang Ditimbulkan
Jika instansi tidak mengajukan usulan hingga batas waktu, maka dianggap tidak mengikuti rekrutmen ASN 2026.
Dasar Aturan dan Proses
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi e-formasi sesuai surat resmi MenPAN-RB.
Kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU ASN terbaru serta aturan manajemen PNS dan PPPK.
Langkah ini juga menyesuaikan perubahan struktur organisasi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Balas Serangan! Usai Disindir Mantan Napi, Wabup Lebak Bongkar Dugaan Bupati Jarang Ngantor
Batas usulan CPNS dan PPPK 2026 sudah di depan mata.
Jangan sampai kalian telat, oke.
Instansi yang tidak mengajukan formasi hingga 31 Maret dipastikan tidak ikut rekrutmen.
Pemerintah pun menekankan efisiensi dan kebutuhan riil dalam pengadaan ASN.***




