POJOKSATU.id – Pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada risiko besar kehilangan jatah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 jika tidak segera mengajukan usulan kebutuhan ASN.
Batas waktu pengajuan tinggal delapan hari, tepatnya hingga 31 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana perpanjangan waktu pengusulan formasi.
Baca Juga: Resmi Dibuka Besok! Calon Mahasiswa Wajib Tahu Syarat dan Cara Daftar UTBK SNBT 2026
“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujarnya, dikutip Selasa (24/3/2026).
Artinya, instansi yang tidak mengajukan kebutuhan ASN hingga batas waktu tersebut berpotensi tidak mendapatkan alokasi rekrutmen, baik untuk CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran 2026.
Situasi ini menjadi krusial, mengingat kebutuhan ASN di berbagai sektor masih tinggi, terutama di bidang pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Tak Ada Kompromi, Saat WFA Dianjurkan, ASN Pemko Medan Wajib Ngantor Selepas Libur Lebaran
Menariknya, pemerintah tetap menerapkan prinsip zero growth dalam pengadaan ASN. Artinya, penambahan pegawai baru dibatasi, kecuali untuk sektor prioritas tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, instansi diminta mengajukan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, mulai dari ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD, hingga peta jabatan serta jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Angkut Militer C-130 di Kolombia, 66 Nyawa Tentara dan Polisi Melayang
Selain itu, usulan formasi juga harus selaras dengan program prioritas nasional dan tujuan strategis masing-masing instansi.
Jika ditarik lebih luas, kebijakan ini bukan sekadar soal rekrutmen, tetapi juga penataan ulang birokrasi.
Terlebih setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang mengubah struktur organisasi kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polres Karawang Terapkan Rekayasa di Titik Krusial
Perubahan tersebut berdampak langsung pada kebutuhan dan komposisi ASN di setiap instansi pemerintah.
Di sisi lain, BKN menyatakan siap menyukseskan pelaksanaan seleksi CASN 2026 sebagai pelaksana nasional.
Namun, pelaksanaan tersebut tetap bergantung pada penetapan formasi oleh MenPAN-RB serta dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Karena itu, Menteri Keuangan diharapkan segera memastikan kesiapan anggaran agar proses rekrutmen dapat berjalan sesuai rencana.
Dengan waktu yang semakin sempit, instansi pemerintah kini dituntut bergerak cepat.
Jika tidak, peluang membuka rekrutmen ASN 2026 bisa hilang, dan berdampak pada pelayanan publik ke depan. ***




