POJOKSATU.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah instansi pemerintahan yang hingga pertengahan Juli ini belum juga mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II.
Padahal, BKN telah menetapkan batas waktu pengumuman paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan data dari Deputi Pelayanan BKN, keterlambatan pengumuman ini masih terjadi di berbagai daerah.
BKN menegaskan bahwa situasi ini menghambat tahapan selanjutnya, yaitu proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang krusial.
Baca Juga: Beban Belajar Lebih Ringan? Mengupas Tuntas Penyederhanaan Kokurikuler oleh Kemendikdasmen!
"BKN kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NIP PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan," demikian pernyataan dari BKN.
Pentingnya percepatan pengumuman dan penetapan NIP ini bukan tanpa alasan.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengamanatkan bahwa proses penetapan dan pengangkatan PPPK harus selesai paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Dengan semakin mendekatnya batas waktu tersebut, keterlambatan di tahap pengumuman hasil seleksi akan berdampak domino pada seluruh proses.
Baca Juga: PPPK Berubah Status PNS Bakal Menerima Pemotongan Tunjangan! Guru Wajib Tahu!
Hingga tanggal 16 Juli 2025, masih tercatat sejumlah instansi yang belum menuntaskan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II, diantaranya adalah:
1. Kabupaten Majene
2. Kabupaten Muna Barat
3. Kabupaten Sigi
4. Kota Tual
5. Kabupaten Banggai Kepulauan
6. Kabupaten Maluku Tenggara
7. Kota Makassar
8. Kabupaten Bombana
9. Kabupaten Luwu
10. Kabupaten Bungo
Baca Juga: Guru PPPK Mau Jadi PNS? Siap Siap Sertifikasi Anda Bakal Bikin Nyesek!
BKN berharap instansi-instansi yang disebutkan di atas, serta instansi lain yang mungkin juga mengalami keterlambatan, dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pengumuman hasil seleksi ini.
Kecepatan dan ketepatan dalam tahapan ini sangat menentukan kelancaran proses penetapan NIP dan pengangkatan PPPK.
Demi memenuhi hak para peserta yang telah lolos seleksi dan mengisi kebutuhan formasi ASN di daerah masing-masing.
Masyarakat, khususnya para peserta seleksi PPPK Tahap II, diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi yang mereka lamar dan BKN.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




