POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menunda proses pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa batas waktu pengusulan bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan.

Lewat Surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, seluruh instansi diminta menuntaskan proses administratif sebelum tanggal 20 Desember 2025.

Dalam keterangannya pada Kamis (11/12/2025), Prof. Zudan menyampaikan bahwa masih banyak instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Prabowo Perluas MBG: Guru, Ustadz, dan Tenaga Honorer Kini Ikut Mendapatkan Manfaat

Kondisi ini membuat BKN harus melakukan penyesuaian jadwal agar keseluruhan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 tetap bisa berjalan sesuai rencana.

Penyesuaian jadwal mencakup tiga tahapan utama: pengisian DRH yang dibuka hingga 15 Desember 2025, pengusulan penetapan NIP yang hanya diterima sampai 20 Desember, serta penetapan NIP oleh BKN yang berlangsung hingga 24 Desember.

Meski jadwal ini disesuaikan, Prof. Zudan memastikan bahwa batas akhir usulan tidak akan bergeser.

Ia menegaskan bahwa sistem pengusulan akan ditutup otomatis setelah tanggal 20 Desember.

Baca Juga: SE Terbaru BKN Tebit: Honorer Calon PPPK Paruh Waktu Dikejar Tenggat 20 Desember 2025

Artinya, setiap usulan yang masuk di luar tanggal tersebut langsung tercatat sebagai usulan ditolak.

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Kami tidak bisa memproses pengangkatan PPPK paruh waktu jika usulan NIP tidak diajukan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus memberi sinyal kuat bahwa tidak akan ada tambahan waktu ataupun toleransi bagi instansi yang terlambat.

Dengan sistem yang bekerja otomatis, penolakan akan terjadi tanpa perlu keputusan manual dari BKN.

Baca Juga: Info Langsung dari Kemendikdasmen: Guru Non ASN dengan Kategori Ini Dipastikan Baru Terima TPG Triwulan 3 dan 4 di Tahun 2026!

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan.

BKN mencatat masih adanya sejumlah daerah yang belum menuntaskan DRH maupun usulan NIP, padahal penyelesaian data merupakan syarat mutlak sebelum tenaga honorer diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Keterlambatan satu instansi dapat mengakibatkan calon PPPK gagal ditetapkan tahun ini, sesuatu yang ingin dihindari pemerintah pusat.

Prof. Zudan meminta seluruh instansi mempercepat proses internal masing-masing agar tidak tersendat pada tahap akhir.

Menurutnya, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari penataan besar-besaran tenaga honorer yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Saldo GBPNS Tahap 2 2025 Terblokir? Ini Cara Mengaktifkannya di Bank Penyalur

Karena itu, setiap langkah administratif harus dilakukan dalam kerangka waktu yang telah ditetapkan.

Selain menyoroti tenggat usulan NIP, BKN juga memberi instruksi bagi instansi yang telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek).

Mereka diminta segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan ketentuan resmi berlaku paling lambat pada 1 Januari 2026.

Tahapan ini penting untuk menjamin PPPK Paruh Waktu dapat mulai bertugas tepat di awal tahun anggaran baru.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Tetap Sesuai Regulasi Pemerintah

“Tolong ini diperhatikan pemda. Kami sudah melakukan percepatan di pusat, sehingga daerah perlu mengimbangi,” kata Prof. Zudan.

Dengan bersisa sedikit waktu menuju 20 Desember, BKN menegaskan bahwa seluruh instansi harus memperlakukan tenggat tersebut sebagai kewajiban mutlak.

Semakin lama penundaan, semakin besar risiko tenaga honorer kehilangan kesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun ini.

***