POJOKSATU.id - BKN memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah agar segera menerbitkan SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK Paruh Waktu.
Batas akhir yang ditetapkan paling lambat 1 Januari 2026.
Jika terlambat, risikonya tidak main-main yakni proses administrasi bisa tertutup dan berimbas pada status serta hak PPPK paruh waktu.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Umum dan Fakta di Lapangan
Desakan ini muncul karena masih banyak daerah yang belum menuntaskan tahapan administrasi.
Mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan Nomor Induk (NI).
BKN menilai penundaan berpotensi merugikan calon PPPK paruh waktu dan mengganggu penataan ASN nasional.
Baca Juga: Tanggapan Guru Soal Skema Kontrak PPPK hingga Pensiun, Dinilai Ideal dan Beri Kepastian Karir
BKN Tekankan Tenggat, Pemda Diminta Bergerak Cepat
BKN menegaskan bahwa tidak ada toleransi keterlambatan melewati tenggat yang telah ditetapkan.
Seluruh tahapan administrasi harus rampung sebelum penetapan SK/SPMT agar PPPK paruh waktu bisa mulai bertugas tepat waktu pada awal 2026.
Dalam pengumuman resmi yang dikutip media, BKN mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda pengusulan administrasi.
“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” demikian penegasan BKN dalam pengumuman resmi yang dikutip dari Telisik.id, 14 Desember 2025.
Pernyataan ini menegaskan posisi BKN yang ingin memastikan proses berjalan serentak dan tertib di seluruh daerah.
Ini Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu
Seiring desakan tersebut, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal.
Tentunya agar pemda memiliki kepastian waktu dalam menyelesaikan administrasi.
Berikut tenggat penting yang wajib diperhatikan:
Baca Juga: Suami Istri Pendeta Terseret Banjir Bandang Hutanobolon Tapteng, Selamat Karena Mukjizat Tuhan
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: hingga 15 Desember 2025
2. Usul penetapan Nomor Induk (NI): hingga 20 Desember 2025
3. Penetapan Nomor Induk oleh BKN: paling lambat 24 Desember 2025
4. Penerbitan SK dan SPMT serta mulai bertugas: ditargetkan 1 Januari 2026
BKN menegaskan, usulan yang masuk setelah jadwal tersebut tidak akan diproses oleh sistem.
Ini Risiko Jika SK dan SPMT Terlambat Terbit
BKN mengingatkan adanya sejumlah risiko serius jika pemerintah daerah tidak mematuhi tenggat:
1. NI PPPK tidak terbit, sehingga PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar hukum bekerja.
2. SK dan SPMT tertunda, berimbas pada keterlambatan mulai tugas dan pencairan hak.
Baca Juga: Nasib 32 PPPK di Sampang, Kontrak Tak Diperpanjang, Pemda Beri Penjelasan Resmi dan Dasar Aturannya
3. Beban administrasi daerah meningkat, karena harus menunggu kebijakan lanjutan dari pusat.
4. Ketidakpastian status PPPK, yang berpotensi memicu keresahan di lapangan.
Risiko ini tidak hanya berdampak pada PPPK paruh waktu, tetapi juga pada kelancaran pelayanan publik di daerah.
PPPK Diminta Aktif, Pemda Jangan Menunggu
Selain mendesak pemerintah daerah, BKN juga mengimbau calon PPPK paruh waktu untuk aktif memantau proses administrasi.
Kelengkapan DRH dan dokumen pendukung menjadi kunci agar usulan tidak tersendat.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Panggil UNDP dan UNICEF, Penanganan Pascabanjir Masuk Tahap Internasional
Bagi pemerintah daerah, BKN meminta koordinasi lintas instansi dipercepat, termasuk dengan BKPSDM dan instansi teknis terkait.
Tentunya agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sebelum sistem ditutup.
Dengan deadline yang semakin dekat, 1 Januari 2026 menjadi penentu.
Terlambat sedikit saja, konsekuensinya bisa panjang bagi PPPK paruh waktu dan pemerintah daerah.***




