POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Triwulan I tahun 2025 ini ternyata banyak diwarnai dengan berbagai kendala.
Hal ini menjadi sangat wajar karena pada tahun 2025 ini memang ada skema baru pembayaran.
Dari yang sebelumnya pembayaran dilakukan melalui pemerintah daerah.
Sementara untuk tahun ini pembayaran mulai dilakukan oleh pemerintah pusat.
Meski kini pencairan TPG Triwulan I sudah memasuki tahap empat, namun ternyata banyak sekali bapak ibu guru yang datanya belum valid.
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs AC Milan: Derbi Penentu, Siapa Lolos ke Final Coppa Italia?
Bahkan terbaru ada guru yang mengeluhkan data awalnya sudah valid namun tiba-tiba menjadi tidak valid.
Dalam notifikasi di Info GTK pun muncul keterangan telah memasuki masa pension.
Padahal diketahui bahwa pension bapak ibu guru ini masih di akhir April atau bahkan Juni.
Yang artinya Waktu pension setelah jadwal pencairan TPG dari pusat.
Lalu apakah yang seharusnya dilakukan oleh bapak ibu guru jika menghadapi kendala tersebut.
Apakah TPG bapak ibu yang memasuki masa pensiun pada bulan April sampai Juni ini akan tetap dibayarkan?
Info yang didapatkan dari salah satu operator pusat, disebutkan bahwa data bapak ibu guru yang memasuki usia pensiun mulai dari Januari sampai dengan Juni 2025 untuk sementara tidak divalidkan dulu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kelebihan bayar.
Baca Juga: Bintang Timnas Siap Tampil di ISC 2025 Banjarnegara, Saksikan Aksinya Mulai 11 Mei!
Namun tidak perlu khawatir atau panik karena nantinya operator akan Kembali memvalidkan data bapak ibu guru jika sudah saatnya tanpa mengurangi hak bayar.
Jadi TPG yang diterima oleh bapak ibu guru pun akan tetap utuh.
Bapak ibu guru saat ini hanya perlu bersabar dan selalu menantikan info resmi dari pusat maupun dari dinas Pendidikan terdekat.
***



