POJOKSATU.ID - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, mengeluhkan data yang tidak sesuai atau belum berubah pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di aplikasi MyASN.
Permasalahan ini kerap muncul saat ASN hendak mencetak SKP tahunan.
Mulai dari kesalahan golongan ruang hingga data pejabat penilai kinerja yang belum diperbarui.
Masalah tersebut ternyata dapat diatasi dengan langkah sederhana tanpa harus datang ke instansi kepegawaian.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah video tutorial yang beredar di YouTube dan menjadi rujukan banyak ASN.
Masalah Umum Data SKP di MyASN
Dalam praktiknya, banyak ASN mendapati data profil di SKP MyASN tidak sesuai dengan kondisi terbaru.
Contohnya, golongan ruang yang seharusnya sudah naik dari III/a menjadi III/b, namun masih tercantum data lama.
Selain itu, data pejabat penilai kinerja juga kerap belum berubah, padahal secara struktural sudah mengalami pergantian.
Baca Juga: Duh Lagi-lagi Viral Masalah MBG, Kini Menu MBG Disajikan Mentah! Jelas Orang Tua Auto Murka
Jika dibiarkan, kesalahan ini berpotensi menimbulkan masalah administrasi, terutama saat SKP digunakan sebagai dokumen penilaian kinerja resmi.
Langkah Awal Masuk ke Menu SKP
Langkah pertama yang harus dilakukan ASN adalah masuk ke akun MyASN masing-masing. Setelah berhasil login, pengguna diminta masuk ke menu SKP.
Selanjutnya, pilih SKP untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Setelah itu, klik bagian detail SKP untuk melihat profil dan data kepegawaian yang tercantum.
Pada tahap ini, ASN disarankan memeriksa data dengan cermat sebelum mencetak SKP, mulai dari identitas, golongan ruang, hingga pejabat penilai kinerja.
Cara Memperbaiki Data SKP yang Salah
Jika ditemukan data yang belum sesuai atau belum berubah, ASN tidak perlu panik. Pada halaman detail SKP terdapat fitur “muat ulang” atau refresh data.
Baca Juga: Belah Tiga
ASN cukup mengklik tombol muat ulang tersebut.
Setelah diklik, sistem MyASN akan memperbarui data secara otomatis sesuai dengan database terbaru.
Dalam contoh yang dijelaskan, golongan ruang yang awalnya masih tercantum III/a akan langsung berubah menjadi III/b setelah proses muat ulang dilakukan.
Hal yang sama berlaku untuk data pejabat penilai kinerja.
Baca Juga: Dedi Mulyadi 'SK Berlaku 1 Januari, Maka Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari 2026
Jika masih tercantum nama lama, ASN dapat kembali mengklik muat ulang hingga data terbaru muncul.
Tips Penting Sebelum Mencetak SKP
Setelah data dipastikan sudah sesuai, ASN dapat melanjutkan ke tahap pencetakan SKP. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni pengisian tanggal.
Tanggal yang disarankan untuk dicantumkan pada detail SKP adalah 2 Januari 2025, bukan 1 Januari.
Pasalnya, tanggal 1 Januari merupakan hari libur nasional sehingga tidak dianjurkan digunakan sebagai tanggal dokumen administrasi.
Untuk kolom lokasi atau opsi tambahan di bagian bawah, ASN dapat mengosongkannya jika hanya bersifat opsional.
Setelah semua data dirasa benar, barulah SKP dapat dicetak.
Manfaat Memastikan Data SKP Akurat
Memastikan keakuratan data SKP sangat penting karena dokumen ini menjadi dasar penilaian kinerja ASN.
Baca Juga: DM X Sering Error atau Susah Akses? Coba Trik DNS Cloudflare Ini!
Data yang salah berpotensi berdampak pada evaluasi kinerja, pengembangan karier, hingga perpanjangan kontrak bagi PPPK.
Dengan memanfaatkan fitur muat ulang di MyASN, ASN dapat menghindari kesalahan administrasi tanpa harus melalui proses panjang.
Permasalahan data salah atau belum berubah di SKP MyASN dapat diatasi dengan langkah sederhana melalui fitur muat ulang.
ASN dan PPPK diimbau selalu memeriksa detail SKP sebelum mencetak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ngikut Jokowi ke Arab Dito Dicecar KPK Soal Kouta Haji, Begini Penjelasannya!
Ketelitian dan pemahaman sistem menjadi kunci kelancaran administrasi kepegawaian.***




